Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

0 272

Surabaya, Lenzanasional.com – G.Firmansyah bin Hamid Sakdiyah bersama-bersama Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) di putus bersalah melakuan Penipuan pengadaan alkes dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Suparno mengatakan, mengadili terdakwa terbukti bersalah melakuan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa di putus dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak ingat di bulan Oktober 2020 bertempat di Jalan Perum Wonokusumo Kidul Indah Blok B No.12 Surabaya. Halimatus Sakdiyah alias Vivi (DPO) yang merupakan suadarinya terdakwa.

Halimatus atas suruhan dari terdakwa untuk menawarkan beberapa pengadaan alkes atau proyek masker dan sarung tangan latex ke Ahnaf. Pada saat itu Ahnaf meminta perincian detail mulai harga sampai harga jual kembali serta keuntungan yang di dapatkan.

Selanjutnya Ahnaf meyerahkan modal sebesar Rp. 252.327.000 dengan cara di transfer ke rekening Halimatus. Kemudian Pada 25 Febuari 2020 Halimatus menyerahkan bukti kwintasi modal sebesar Rp.250 juta untuk kerjasama usaha masker dan sarung tangan. Serta di cantumkan perincian keuntungan dalam kurun waktu 4 hari setiap hasilnya dengan bagi hasil harus di terima oleh Ahnaf atas perintah dari G Firmansyah.

Atas perbuatan terdakwa JPU Hasan Efendi mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1. Tuntutan terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com