Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 98

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggagalkan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu – sabu di Kota Pahlawan.

Polisi menangkap seorang kurir jaringan Sumatera berinisial PN (40) warga Karimun Krajaan Kota Batu pada Jum’at 26 Mei 2023 sekitar pukul 06:30 Wib di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari petugas menerima laporan dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku pada Jum’at 26 Mei 2023 dikawasan Stasiun Malang Kota lama.

Pada saat dilakukan penggeledahan, didapatkan 1 buah tas koper warna hijau didalamnya berisi 27 bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28,275 kilogram.

Selain narkoba, petugas juga menyita dua bungkus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir, dengan berat 3,777 gram,” kata Kombes Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Senin (20/06/2023).

Pasma menyebut kronologis penangkapan bermula pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14:00 Wib pelaku mengambil narkotika disebuah Hotel di daerah Karawang Jawa Barat.

Kemudian pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 17.00 tersangka PN mendapat perintah dari seorang bandar untuk membawa narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan moda transportasi kereta api.

Namun tersangka PN tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, dia melanjutkan perjalanannya ke Kota Malang Jawa Timur.

Jadi, dia (PN) tidak turun di Stasiun Gubeng namun, yang bersangkutan lanjut ke Kota Malang, ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya,” jelas Kombes Pasma.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 17 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu seberat 28,275 kilogram, 2 bungkus berisi 10 ribu butir pil ekstasi seberat 3,777 gram, 1 buah timbangan stainlise, 2 buah Handphone dan 1 buah koper besar warna hijau Navy.

Akibat perbuatannya pelaku terancam penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com