Plt Wali Kota Bekasi Didesak Copot Pegawai BUMD Dari Pengurus Parpol

0 150

 

BANDUNG, Lenzanasional – Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk mencopot pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) dan Pengawas RSUD Kota Bekasi yang kedapatan masih menjadi salah satu anggota maupun pengurus partai politik.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker menanggapi aksi apel pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, yang merespon klaim Andi Salim bahwa gedung Golkar Kota Bekasi itu sebagai miliknya setelah adanya proses jual beli pada 2004 silam.

Sejumlah orang yang diketahui merupakan pegawai BUMD dan pengawas RSUD Kota Bekasi itu, ikut melakukan apel di gedung Golkar dengan mengenakan baju seragam lengkap, yang dipastikan masih aktif menjadi pengurus partai.

“Plt Wali Kota Bekasi harus segera mengambil tindakan tegas, dan PMPRI mendesak agar pegawai BUMD maupun pengawas RSUD Kota Bekasi yang diduga masih menjadi anggota pengurus Partai Golkar maka harus dicopot, sebab keberadaan mereka hanya menjadi beban keuangan daerah karena bukan dari kalangan profesional,” ujar Joker kepada wartawan di Bandung, Minggu (5/3/2023).

Selain itu, keberadaan pengurus Parpol itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan pengurus Parpol di BUMN itu mencederai semangat pelaksanaan perusahaan pemerintah yang baik (Good Corporate Government).

“Dimana pada Pasal 6 huruf (k) mengatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” ujar Joker.

Sebelumnya, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kembali mengeluarkan aturan yang sama melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No :539/1331/Setda.Bks, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik.

Ada tiga poin yang menjadi perhatian Plt Wali Kota Bekasi berkenaan tentang pelaksanaan dari ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD dan demi pelaksanaan dari penerapan perusahaan yang baik (Good Corporate Government).

Pertama, menegaskan terkait soal peraturan diatas yang berbunyi, bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus parpol.

Poin kedua sesuai poin pertama, para direksi BUMD diminta memastikan perusahaannya tak ada pegawai yang terlibat kepengurusan dalam parpol dan terlibat kegiatan di parpol guna menunjang pelaksanaan perusahaan yang baik (Good Corporate Government).

Kemudian yang terakhir, mengatur pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat di dalam kepengurusan Parpol yang dituangkan dalam peraturan dari direksi masing-masing perusahaan. (*)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com