Polisi Meringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Pandegiling Surabaya

Masih dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang semakin merajalela dilakukan para pelaku untuk diedarkan kepada para pelanggan yang juga sebagai pengguna dan bisa leluasa secara bebas, baik cara pembelian ataupun menggunakan barang haram tersebut.

0 74

SURABAYA, Lenzanasional – Masih dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang semakin merajalela dilakukan para pelaku untuk diedarkan kepada para pelanggan yang juga sebagai pengguna dan bisa leluasa secara bebas, baik cara pembelian ataupun menggunakan barang haram tersebut.

Terbukti bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan para pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, sejumlah dua orang yaitu inisial R (31th) alamat Dusun Kebuan Kec. Omben Sampang dan juga berdomisili di Jl. Kedondong Keputran Surabaya serta satu lagi inisial MA (45th), alamat Jl. Bulak Banteng Kidul, Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dua orang sebagai pengedar sabu berada di depan Galaxy Jl. Pandigiling Surabaya, tanpa menunggu lama, anggota opsnal melakukan lidik lapangan dan segera dilakukan penangkapan terhadap R serta ditemukan beberapa barang bukti sabu beserta alat bukti lainnya sebagai bahan pendukung.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu R, anggota menginterogasi, pelaku R mengakui bahwa barang bukti yang dibawanya itu didapatkan dari MA dengan cara membeli, pada Sabtu (2/3), sekira pukul 13.00 WIB dan bertemu di depan Mie Jl. Bintoro Surabaya.

Awal pembelian barang haram tersebut sejumlah 10 (sepuluh) gram, dengan harga per gram Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan total pembelian seharga Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah), sedang maksud dan tujuan untuk membeli barang tersebut yaitu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Keuntungan tersebut berkisar per gram Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Seketika itu pelaku pengedar sabu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan serta pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan tersebut menuju kepada pelaku lainnya yaitu MA.

Tepat pada Jumat (8/3), sekira pukul 19.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, melakukan penangkapan, yang kebetulan MA berada di Jl. Imam Bonjol depan penjual Mie yang saat itu sedang menjaga parkir.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap MA, petugas menginterogasi dan pelaku mengakui apa yang sedang dilakukan anggota Satresnarkoba dalam menginterogasi.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah saat dikonfirmasi, mengatakan,”memang betul, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sebagai pengedar,” jelasnya.

“Barang bukti yang sudah kami amankan antara lain :

A. 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing:1. ± 0,083 gram;2. ± 0,049 gram;3. ± 0,100 gram;4. ± 0,082 gram ;5. ± 0,076 gram;6. ± 0,166 gram;7. ± 0,085 gram;8. ± 0,169 gram;9. ± 0,109 gram;10. ± 0,077 gram;11. ± 0,075 gram;12. ± 0,106 gram;13. ± 0,170 gram;14. ± 0,100 gram;15. ± 0,047 gram;16. ± 0,104 gram;17. 1 ± 0,048 gram.

B. uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah);c. 2 (dua) ATM BCAd. 1(satu)Hp Android Vivoe. 1 (satu ) Hp Android Oppof. 1(satu)timbangan elektrik, dan kesemua barang bukti tersebut sudah kami amankan,” tambahnya.

“Keduanya kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal, Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com