Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR RI Sebagai Tersangka

0 130

SURABAYA , Lenzanasiinal – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera alias Andien.

Gadis berusia 29 tahun asal Sukabumi Jawa Barat (Jabar) itu tewas di sebuah apartemen PTC di kawasan Surabaya Barat dianiaya oleh kekasihnya usai dugem di Blackhole KTV Club Surabaya .

Pelakunya diduga melibatkan anak anggota DPR – RI berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ronald Thannor tinggal di kawasan Pakuwon City Surabaya .

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, peristiwa itu bermula pada hari Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 18:30 Wib DS bersama TR sedang makan di GWalk Citraland Surabaya.

Lantas mereka dihubungi oleh salah satu rekannya GR dan diundang ke sebuah tempat hiburan malam. Mereka berkaraoke sambil pesta minuman keras di Room 7 Blackhole KTV Club Surabaya.

Kemudian pada Rabu (04/10/2023) sekira pukul 00:10 dini hari Wib, DS dan RT terlibat pertengkaran atau cek – cok. RT lantas menendang kaki kanan DS hingga terjatuh.

Tak berhenti sampai disitu, RT masih melakukan penganiayaan dengan memukul kepala DS sebanyak dua kali menggunakan botol miras.

Sesampainya di area parkiran Basemant, kedua pasangan yang baru enam bulan berpacaran tersebut masih terlibat pertengkaran. DS kemudian keluar dari lift mendahului RT sambil main handphone (Hp) di depan mobil Innova warna merah metalik milik RT.

DS lantas bersandar kemudian duduk dipintu sebelah kiri. Sementara RT masuk ke dalam mobil dan duduk dikursi pengemudi depan.

Selanjutnya mobil tersebut digas oleh RT dari area parkiran kemudian belok ke arah kanan. Sementara posisi DS berada disebelah kiri sehingga DS terlindas sebagian tubuhya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.

Setelah petugas Security datang, RT menaikan tubuh DS kedalam mobil dan dibawa ke apartemen PTC di kawasan Surabaya Barat.

Pada pukul 01:15 Wib, RT sampai di apartemen dan memindahkan ke atas kursi roda, saat itu kondisi DS dalam keadaan lemas dan hilang kesadaran.

Dalam kondisi itu, RT mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan dada DS, namun tak ada respon.

Selanjutnya DS dibawa ke RS National Hospital untuk mendapatkan penanganan medis. Pada pukul 02:30 Wib, DS dinyatakan meninggal dunia sesuai rekaman CCTV dan hasil pra rekontruksi,” ujar Kombes Pasma saat konferensi pers Kamis (06/10/2023).

Atas kejadian itu, kata Pasma, penyidik melakukan autopsi janazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr Soetomo Surabaya.

Hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan, kejadiannya pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 00:30 Wib di Blackhole Lenmarc Surabaya dan kami menetapkan RT sebagai tersangka,” tegas Pasma.

Atas perbuatannya RT terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara .(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com