MARTAPURA, LenzaNasional.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, merilis daftar 10 besar Satuan Kerja yang mendapatkan apresiasi karena telah menyampaikan LPJ Bendahara tepat waktu.
Dari 224 Satuan Kerja, Polres Banjar berhasil meraih urutan ke-8 dalam daftar apresiasi Kementerian Keuangan RI.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan rasa bangganya atas capaian yang diraih.
“Sudah kewajiban kami selaku aparatur penyelenggara negara yang menggunakan anggaran negara untuk membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu sehingga terhindar dari praktik korupsi, apalagi sekarang Polres Banjar telah berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kementerian PAN RB,” ucap AKBP Takdir ketika memimpin apel di halaman Mapolres Banjar, Senin (21/1/2019).
Dikatakan AKBP Takdir Mattanete bahwa dirinya selalu mengingatkan kepada anggotanya agar selalu tertib dalam menyampaikan laporan tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan.
“Kami selalu menekankan kepada anggota agar selalu tertib dalam menyampaikan laporan. Namun, kami tidak menduga laporan rutin yang biasa kami kirim tepat waktu ternyata mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan RI, dan tentunya hal ini membuat kami bangga,” lanjut Nette Boy sapaan Kapolres Banjar tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.06/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengaturan Negara Pada Tahun Anggaran 2018.
Penyampaian LPJ (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan) Bendahara paling lambat dikirim tanggal 10 Januari 2019, namun Polres Banjar sudah menyampaikan laporannya lebih awal pada tanggal 2 Januari 2019.(LN/din)