Polres Bondowoso Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik di Sekolah

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, termasuk oleh anak-anak di bawah umur, mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso Polda Jatim untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan penggunaannya.

0 9

BONDOWOSO, Lenzanasional – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, termasuk oleh anak-anak di bawah umur, mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso Polda Jatim untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan penggunaannya.

Melalui program Masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri, Satlantas Polres Bondowoso mengunjungi berbagai sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, melalui Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelajar, tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada para pelajar dan setidaknya diteruskan kepada keluarga mereka,” kata AKP Achmad Rochan pada Rabu (2/10).

Dalam sosialisasi ini, dijelaskan mengenai aturan penggunaan sepeda listrik serta perbedaannya dengan motor listrik.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lain,” ujar AKP Achmad Rochan.

Ia juga menjelaskan bahwa sepeda listrik dan motor listrik memiliki perbedaan mendasar, meski keduanya sama-sama menggunakan tenaga baterai.

“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Selain itu, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor,” tambahnya.

AKP Achmad Rochan mengakui bahwa masih banyak warga yang belum memahami aturan-aturan mengenai penggunaan sepeda listrik, terutama terkait penggunaannya di jalan raya.

Menurutnya, aturan penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

Pasal 5 ayat (3) menjelaskan bahwa kawasan tertentu tersebut meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan area di luar jalan raya.

“Kami terus menghimbau dan memberikan edukasi agar masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena sepeda ini hanya diperuntukkan bagi kawasan tertentu seperti perumahan, kawasan wisata, atau jalur sepeda,” jelas AKP Achmad Rochan.

Di sisi lain, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bondowoso, Aipda Eko Setyo Budi Cahyono, bersama Briptu Samsul Ma’arif dan Safari, yang dikenal sebagai Cak Ri, juga memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara dan tata tertib berlalu lintas kepada ratusan pelajar.

Selain membahas Kamseltibcarlantas, program Masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri juga memberikan edukasi tentang penggunaan ponsel Android secara baik dan bijak.

Acara yang digelar di aula SMKN PP Tegalampel Bondowoso dan SMP Negeri 1 Taman Krocok Bondowoso ini mengajak para pelajar untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

“Kegiatan kami hari ini adalah Police Go to School yang fokus pada sosialisasi tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Aipda Eko.

Kepala Sekolah SMKN Pertanian Pembangunan Bondowoso, Ninis Suciati, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.

“Kami sangat mendukung sosialisasi ini, dengan harapan anak-anak bisa lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Ninis.

Senada dengan itu, Kepala Sekolah SMPN Taman Krocok 1 Bondowoso, Setya Budi, juga menyampaikan apresiasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bondowoso.

“Sepeda listrik memang menjadi pilihan mobilitas, namun kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com