PSSI Mangkir Lagi Dari Panggilan Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Atas Gugatan Perdata Yang Diajukan Mantan Ketua Umum PSSI Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti Terkait Hutang PSSI.

0 570

 

 

JAKARTA, LenzaNasional.com – Untuk kali kedua, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018). Pekan lalu, Rabu (2/5/2018) dalam sidang pertama PSSI juga tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi ke majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, PSSI yang secara resmi telah dipanggil untuk duduk sebagai pihak tergugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata kepada PSSI itu diajukan mantan ketua umum PSSI Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI.

“Sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Kami menunggu di PN sampai jam tiga sore, tapi mereka tidak datang tanpa pemberitahuan,” ungkap Achmad Haikal Assegaf, anggota tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti dari kantor lawfirm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners.

Haikal sempat mengirim pesan whatsapp ke legal manajer PSSI, Nico Pandjaitan menanyakan PSSI akan datang atau tidak di sidang ini. Namun hanya dijawab, “kurang tau bang.. belum ada konfirmasi lanjutan…,” seperti tertulis dalam chat whatsapp yang ditunjukkan Haikal kepada wartawan di PN Jaksel, seraya menambahkan bahwa dirinya tidak paham maksud kalimat “belum ada konfirmasi lanjutan” yang ditulis Nico.

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil kembali PSSI Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang sebesar Rp. 13,9 miliar. Namun PSSI tidak pernah menjawab surat dari La Nyalla tentang bagaimana membicarakan bersama skema pengembalian hutang tersebut. Hingga akhirnya La Nyalla melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners memilih menempuh jalur hukum. (LN/din)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com