Residivis Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Kenjeran Surabaya

0 77

SURABAYA, Lenzanasional – Meskipun bolak-balik masuk penjara dalam kasus pencurian motor, namun tidak membuat pelaku berinisial NF, lekas bertaubat.

Pria berusia (41 tahun) itu berulah lagi dengan melakoni kejahatan serupa yaitu mencuri motor milik LF (26) warga Jalan Pelatuk Surabaya Jawa Timur.

Akibatnya, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bertempat tinggal di Kenjeran Surabaya, kembali ditangkap aparat kepolisian Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya mengatakan, pelaku NF merupakan seorang residivis curanmor yang sudah beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP). Ia baru keluar tahanan dari Polrestabes Surabaya pada tahun 2023.

“Modusnya mereka dengan naik ojek online untuk mencari sasaran motor yang terparkir didepan rumah tanpa diawasi oleh pemiliknya. Jadi tersangka ini membobol motor korban pakai kunci T,” tutur Kompol Ardi Purboyo, kepada wartawan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Ardi menuturkan, awal mula NF tertangkap karena korban atau (pemiliknya) memergoki pelaku saat beraksi mencongkel motor milik korban, setelah berhasil pada saat ingin dibawa kabur naas diketahui oleh pemiliknya.

“Saat motor ingin dibawa kabur oleh pelaku. Sontak ketahuan pemiliknya kemudian korban langsung berteriak maling, tak jauh dari TKP NF berhasil diamankan anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan PAM TPS,” tandas Kompol Ardi.

Ardi menambahkan, selain NF barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, satu sepeda motor (milik korban), satu tas kecil warna hitam, lima buah kunci T, dua kunci magnet, satu potongan gergaji, satu obeng, satu potongan silet, serta dua kawat kecil dan pendek.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com