Respon Cepat, Unit PPA Polres Tulungagung Ringkus Pelaku Perkosaan

0 139

Tulungagung, Lenzanasional.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan atau perkosaan terhadap perempuan berinisial W (52) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JAS (21) alamat Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku hari ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” ujar Iptu Nenny.

Dijelaskan Iptu Nenny, Awal mula kejadian pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Lalu korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya, setelah merasakan dipegang pundak kirinya oleh pelaku. Kemudian secara tiba – tiba pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.

”Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja,” terangnya.

Tak terima mendapat perlakuan pelaku, kata Iptu Nenny, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung pada Minggu (14/11/21).

Selanjutnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

“Didepan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku yang saat itu pulang dari pesta miras dengan teman – temannya tidak bisa tidur kemudian pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang dirumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya,” tandasnya.

Masih kata Iptu Nenny, Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, bantal serta sprei.

Menurut Iptu Nenny, Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (MK)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com