Saat Laksanakan Himbauan Prokes, Polsek Sampang Tangkap Bandar Togel di Desa Taddan

0 207

 

Sampang, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Sampang kesatuan Polres Sampang berhasil mengamankan warga Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atas nama inisial MM bin S (34 tahun). Menurut Kapolsek Sampang, MM ditangkap anggotanya, karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada hari Kamis, (5 Agustus 2021), sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang diwakili Ps. Kapolsek Sampang Iptu Tomo S.Pd mengatakan bahwa MM bin S diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna gold, type SM-G6100, beserta sim card dengan Nomor 081999956XXX yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan.

”Anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah),” tandasnya.

”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” kata Iptu Tomo kepada wartawan Sabtu (7/8/2021).

Kapolsek Sampang menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan ke anggota bahwa di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel yang pemesanannya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

”Mendengar informasi tersebut, anggota langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” ujar Kapolsek Sampang.

Mantan Kapolsek Camplong kesatuan Polres Sampang juga menuturkan bahwa MM bin S diamankan anggotanya saat Unit Reskrim Polsek Sampang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang diselingi patroli kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka cipta kondisi wilayah hukum Polsek Sampang disaat Pandemi Covid-19.

Saat melakukan patroli kring reserse, Unit Reskrim Polsek Sampang yang dipimpin oleh Aiptu Yunus Supriyanto SH melihat adanya puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan yang sedang menjaga makam salah satu warga yang meninggal dunia.

”Petugas melihat ada warga yang main PlayStation, ada yang main domino dan ada yang hanya duduk sambil minum kopi,” imbuh Kapolsek Sampang.

Lebih lanjut, Iptu Tomo mengungkapkan, Setiap pelaksanaan tugas dilapangan, saya memerintahkan kepada seluruh anggota untuk selalu peduli akan keselamatan warga masyarakat khususnya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sampang yang hingga saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19 dengan menyampaikan himbauan prokes sekaligus mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Saat melihat kedatangan petugas yang akan memberikan himbauan protokol kesehatan, salah satu warga yaitu MM bin S mencoba berdiri dan petugas melihat uang berbagai pecahan dua ribuan, lima ribuan, puluhan ribu dan lima puluh ribuan berjatuhan dari balik sarungnya.

”Melihat kejadian tersebut petugas menanyakan kepada MM bin S dan warga Desa Gunung Maddah tersebut mengakui kalau yang itu adalah uang taruhan untuk judi togel pengeluaran HK (Hongkong) kemudian handphone MM bin S juga diperiksa dan didapati percakapan di aplikasi WhatsApp tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi,” terang Kapolsek Sampang.

Dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sampang, selain judi togel pengeluaran HK (Hongkong), MM bin S juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Autralia).

Iptu Tomo juga menambahkan, MM bin S kami jerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Hum/Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com