Saksi A De Charge Tidak Melihat Penganiayaan Yang Dilakukan Terdakwa

0 133

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi a de charge (meringankan) yang diketuai Majelis Hakim Sutarno yang digelar ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Kuasa hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan saksi Safina yang merupakan Admin dari Show room manna mobil dan Milka

Saat dimintai keterangan oleh majelis Safina menjelaskan bahwa berkerja di show room mobil hampir 3 tahun dan saat kejadian itu, awalnya saya melihat Shirley (saksi tidak kenal) masuk Show room dengan berteriak “ayo tranfer Rp.250 juta,” kemudian Terry bilangan, tunggu Ajub dulu, namun Shirley tetap mengupat dengan menyatakan, ojok mbulet’ae Ter, Merasa Shirley bikin gaduh, lalu Terry mengusir Shirley dan memerintahkan kedua terdakwa untuk menghadang dikeranakan Shirley merekam Terry.

“Saksi melihat Shirley berteriak di dalam show room minta tolong dan saya tidak melihat penganiayaan antara Terry dan Shirley,” kata Safina saat memberikan keterangan.

Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan Shirley saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan bahwa dicekik dan menunjukan bekas luka dilengan tangan kanan.” Iya yang mulia, saya tidak melihat penganiayan Terry dan Shirley didalam showroom serta Putri dan Joko (terdakwa) hanya menghalangi dengan tangan,” terangnya

Lanjut pertanyaan dari JPU Suparlan yang didampingi JPU Damang, apakah di Show room ada CCTV,” iya ada cuma rusak.

Kembali Majelis Hakim mempertanyakan apakah CCTV dijadikan Barang Bukti,” awalnya mau dijadikan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di Labpor, dinyatakan rusak,” beber JPU Suparlan.

Juga dibenarkan saksi Safina awal ia bekerja di showroom manna mobil CCTV sudah rusak 3 tahun.

Ditambahakan bahwa saksi Safina sudah diperiksa 1 kali oleh Polisi

Sementara Milka (adik ajub) menerangkan bahwa, intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley saat di Rumah Sakit saat mau ambil BPKB dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

Saksi saat akan meminta BPKB kepada Shirley dikarenakan sudah deal sama Manna Mobil dengan harga 1,4 miliar akan tetapi korban meminta dengan harga 1,6 miliar alasannya minta ganti rugi akibat kekerasaan.

“BPKB sudah digadaikan ke mertua shirley 100 juta tetapi tidak memberitahu juga uangnya tidak berikan kepada ajub,” jelas milka

Shirley sempat bercanda, dengan mengajak ke Pelabuhan Bajo dan saat itu keadaanya seperti biasa hanya sedikit emosi

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com