Satreskoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

0 129

Surabaya, Lenzanasional.com Pasangan suami istri (Pasutri) di Surabaya diringkus karena kasus narkotika jenis sabu Sang istri mengikuti ajakan suami sirihnya untuk menjual dua jenis narkotika jenis sabu sekaligus di wilayah kota Surabaya hingga akhirnya diringkus polisi di jalan Lebo agung Surabaya.

Tersangkanya, HBP (28) laki-laki asal Jalan Pandigiling Surabaya dan ATN (25) Perempuan asal Jalan Bogen Surabaya.

Pasutri tersebut tak menyangka jika gerak-gerik yang dilakukannya selama ini sudah dipantau oleh polisi, hingga akhirnya meringkus keduanya dalam salah satu rumah dilokasi kejadian.

Dari keduanya diamankan barang bukti, 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 15,4 gram, 1 bungkus plastik berisi Pil warna coklat dengan logo Gucci yang diduga Extacy sebanyak 4 butir dengan berat total 1,52 gram.

Diamankan juga, timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip, 2 Skrop Plastik, Kotak warna hitam, 3 Handphone, dan Uang tunai sejumlah Rp. 280.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pasutri itu. Keduanya diamankan, pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lebo agung Surabaya.

“Dilokasi penangkapan, pada saat Petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik keduanya,” kata AKBP Daniel, Rabu (11/1/2023).

Dari hasil Interogasi, Pasangan pasutri sirih ini menerangkan bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut dengan cara membeli kepada kepada Cak Endut (DPO).

Barang haram itu didapatkan pada, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib yang sistem ranjau di Jalan Tuwowo Surabaya. Saat itu meranjau sebanyak 20 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000. Sedangkan narkotika jenis Extacy dengan dibeli Rp. 270.000 per butir.

“Keduanya lalu memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut ke bungkus kecil dengan ukuran 1 gram yang kemudian dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkus dan Extacy dijual harga Rp. 300.000 per butir,” pungkas Daniel.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Keduanya pelaku kini dipenjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com