Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Satu Pelaku Pembunuhan Juragan Pakaian

0 408

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan juragan pakaian, TKP lantai II Pasar Kapasan, pada hari Kamis (22/7/2021) dini hari.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, membenarkan adanya salah satu pelaku yang sudah di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Madura.

”Satu pelaku pembunuhan yang ditangkap polisi di persembunyiannya di daerah Jedih Bangkalan, berinisial CR warga Pabean Catikan Surabaya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ),” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya. Sabtu (24/7/2021).

Dari tangan pelaku berinisial CR, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau penghabisan yang digunakan untuk membunuh korban.

 

Kompol Muchamad Fakih menjelaskan, bermula dari adanya kejadian pembunuhan di Pasar Kapasan Surabaya. Diketahui, satu korban dibacok orang tak dikenal di lantai II, Pada Hari Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 10.30 Wib.

”Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi, korban diketahui sempat didatangi oleh dua pria tak dikenal dan sempat terjadi perkelahian usai terlibat cekcok,” terangnya.

Karena dikeroyok dua pelaku, pemilik toko pakaian (Korban.red) sempat membela diri dan mengalami luka bacok di pinggang dan kepala, sehingga korban tersungkur. Melihat korban tersungkur kedua pelaku melarikan diri.

Kemudian, warga menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit Dr.Soewandi Tambakrejo mengunakan becak untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, saat menjalani perawatan nyawa korban tak tertolong.

”Kemungkinan banyak mengeluarkan darah, sehingga korban meninggal di rumah sakit,” kata kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.

Kompol Muchamad Fakih juga menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ded/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com