Seorang Buruh Serabutan Jualan Narkoba Diringkus Tim Buser Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 50

SURABAYA, Lenzanasional – Petugas Satresnarkoba Polrestabes mengamankan pria berinisial MI (29 tahun) warga Wedoro Sidoarjo. Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, pada Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari penangkapan pelaku itu, kami mengamankan barang bukti 1,76 gram, 0,65 gram sabu-sabu dan 400 butir pil jenis LL dalam tas corak batik miliknya,” tutur Daniel.

Daniel mengungkapkan, pelaku MI ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang istirahat di dalam rumahnya.

Penangkapan itu berawal atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan di wilayah setempat sering digunakan transaksi Narkotika.

“Setelah kita dalami teryata benar tersangka ini memiliki barang haram,” jelas Daniel, pada Kamis (23/11/2023).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, lanjut Daniel, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa, timbangan elektrik, satu buah skrop dari sedotan plastik, satu botol warna putih, satu tas batik, dan handphone yang diduga sebagai sarana transaksi.

Kepada petugas pelaku MI mengaku bahwa barang haram sabu tersebut, yang dibeli dari seseorang berinisial AG (DPO) pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib, secara ranjau didepan SD Kepuh Waru Sidoarjo.

Kemudian untuk pil dobel L tersebut, MI mengaku dikasih secara gratis dari seseorang berinisial IR (DPO), pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib, di sebuah warung kopi Porong Sidoarjo.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut

Akibat perbuatannya pelaku MI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Subs pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com