Seorang Kakek Pengangguran Di Surabaya Nekat Jualan Sabu Diringkus Polisi

0 243

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dupak Bangunrejo Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 poket sabu siap edar.

Perlu diketahui, satu tersangka yang diamankan yakni SN, (55 tahun) yang merupakan warga Jalan Dupak Bangunrejo Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya.

Pengedar Narkotika yang diringkus Polrestabes Surabaya

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka SN kita tangkap di kediamannya, pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

AKBP Daniel menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Dupak Bangunrejo Surabaya, tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Hingga meringkus SN.

Barang bukti Narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya

“Sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat, tersangka SN diringkus saat sedang menunggu pelanggannya,” ujar Daniel, panggilan karibnya, pada Sabtu (27/05/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria yang tidak memiliki pekerjaan (penganguran.red) itu polisi berhasil menemukan sepuluh poket sabu yang disimpan di dalam tepak plastik dengan berat masing – masing 1,24 gram, 1,24 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,24 gram.

Tersangka SN pun mengakui telah mengedarkan sabu-sabu dan sedang menunggu pembeli. Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut.

Dari pengakuan tersangka SN sabu tersebut yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama, Marsa, pada Jumat 07 April 2023 sekira 21.00 Wib ambil secara ranjau di Jalan Diponegoro Surabaya sebanyak 15 gram seharga Rp. 15.000.000.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka SN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com