Sidang Lanjutan Perkara Ambrolnya Seluncuran Kenprak, Agenda Keterangan Saksi

0 133

Surabaya, Lenzanasional.com Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak) dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/12/2022).

Saksi Toharoni selaku penjaga seluncur menjelaskan, ambrolnya papan seluncuran karena adanya kelebihan beban dikarenakan adanya para seluncur yang berhenti ditengah-tengah dan air. Kalau gak salah ada sekitar 17 orang.

Disinggung oleh Ketua Majelis Hakim apa tugas dari saksi dan apakah saksi bisa memastikan kalau para peseluncur tidak berhenti ditengah-tengah. ”Saya tidak bisa memastika dikarenakan tidak bisa melihat dan saya sudah sampaikan kepada para peseluncur untuk tiduran dan tidak boleh duduk apalagi berhenti,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Bambang HRD menyapaikan bahwa, terkait permasalah ini, sudah ada surat pernyataan perjanjian perdamaian antara perusahaan dengan para korban, namun untuk isinya tidak mengetahui. Saat kejadian ada yang menghalang saat dipapan seluncuran.

“Informasinya kalau, semua biaya pengobatan sudah ditangung oleh perusahanan,”katanya.

Sementara para terdakwa terkait keterangan para saksi, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager Ken Park, membatah keterangan saksi, dimana ia menjelaskan, bahwa sebenarnya untuk penjaga papan seluncur sudah kami siapkan pelulit dan toa. Untuk surat pernyataan yang dibuat saksi, saya tidak mengarahkan.

“Untuk tangung jawab saya, tidak hanya di water park saja , melainkan disemua yang ada di Ken Park.

Sementara Subandi menjelaskan bahwa, saya bertangung jawab untuk menjaga pintu keluar karyawan, untuk memastikan pengunjung yang masuk tanpa tiket, tidak dapat masuk.

“Intinya keamaan agar pengunjung tanpa tiket tidak bisa masuk,” katanya.

Sementara pemilik Ken Park Soetiadji Yudho menyatakan, bahwa ada keterangan dari para saksi, namun untuk kejadian tersebut secara umum mengetahui, namun siapa-siapa yang bertangung jawab tidak mengerti.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni menyebutkan, bahwa dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Keduanya adalah Kenjeran Water Park dan Atlantis Land. Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter, kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25×12 meter, dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20×12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk 2 terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Dengan perawatan berkala. Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang.

Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com