Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penipuan Penjualan Tanah, JPU Hadirkan Saksi Notaris

0 184

 

Surabaya, – Sidang lanjutan yang membelit Dr.Udin Panjaitan terkait perkara dugaan Penipuan penjulan tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Notaris Z.Amorzi Johar, S.H., M.Kn.

 

Z.Amorzi Johar mengatakan, bahwa bertemu dengan terdakwa pertama pada tanggal 15 Desember 2018 lalu bersama Zaenab Ernawati untuk dibuatkan IJB untuk tanah di jalan Ir.Soekarno.

“Ada perubahan dari awalnya Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 500 juta itu atas kesepakatan para pihak,” katanya.

Diketahui, dalam persidangan ini sempat terjadi perdebatan antara Rahmat Budi Santoso penasehat hukum terdakwa DR Udin Panjaitan dengan saksi Notaris Amrozi Johar terkait perubahan dari nomimal Rp.1 Miliar ke Rp.500 juta.

Notaris Amorzi menjawab, “Iya itu kesepakatan para pihak, dan waktu itu terdakwa sudah tanda tangan,” kelit Notaris Amorzi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan, saat itu Ernawati datang sebagai apa? tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi.

Saut Amorzi, “saat itu mau menjual tanah tapi suratnya masih Letter C”.

Atas keterangan saksi, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan keberatan, menurutnya, saat itu Ernawati mengaku sebagai pembeli.

Selepas sidang. Rahmat Budi Santoso Penasehat Hukum terdakwa Udin menjelaskan kepada wartawan, bahwa dari dua pertanyaan yang saya ajukan dipersidangan, saksi terlihat kelabakan, ketika terjadi perubahan nilai dari Rp.1 miliar menjadi Rp.500 juta klien saya tidak ada ditempat, hanya berbekal dengan tanda tangan yang dikosongin.

Disinggung apakah perbuatan Notaris tersebut bisa dikatakan tidak profesional.

“saya tidak menyebut tidak profesional, namun itu merupakan ke tidak telitian dari Notaris”, ujarnya.

Masih kata Rahmat, bahwa taunya Ernawati itu adalah pembeli, lah sekarang kok menjadi penjual ini bisa disebut apa ‘broker atau makelar’ terus muncul nama- nama yang gak jelas.

Terpisah JPU Zulfikar terkait tidak datangnya saksi Mahkota Zaenab Ernawati menjelaskan, bahwa nanti Majelis Hakim akan membuat surat penetapan.

“Nantinya Pengadilan akan jemput paksa terhadap Zaenab Ernawati,” kata JPU Zulfikar.

Untuk diketahui Berdasarkan dakwaan Jaksa, Zaenab Ernawati adalah makelar penjualan tanah milik terdakwa DR. Udin Panjaitan, SH.MS kepada Nagasaki Widjaja, (korban).

Zaenab Ernawati juga pernah menerima DP (uang muka) sebesar Rp 200 juta dari Nagasaki Widjaja dan membagikan DP tersebut kepada Sultan Rp 30 juta, Willy senilai Rp 12,5 juta, Jojo Rp 10 juta Heri dan Sampoerna sebanyak Rp 37,5 juta serta biaya Notaris sebesar Rp 10 juta.

Lanjut JPU Zulfikar, menjelaskan dalam dakwaannya, bahwa mantan guru besar Unair, DR. Udin Panjaitan, SH.MS didakwa melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan, setelah Nagasaki Widjaja mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.

“Dan perlu diperhatikan, bahwa saksi tidak hadir dalam persidangan menjadi hal yang kerap terjadi di Pengadilan. Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya sakit, ada keperluan, atau bahkan sengaja menolak menjadi saksi,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana. Sedangkan pada kasus lainnya, diancam penjara maksimal enam bulan. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com