Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Sederhana Digelar PN Surabaya Dengan Agenda Saksi Dari Penggugat

0 75

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan penggugat Anton Yanuarsyah menggugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari penggugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (15/05/2023).

Dalam sidang kali penggugat menghadirkan saksi yakni Notaris Dedi Wijaya warga Ikan Mungsing mengatakan tidak kenal sama Aryo hanya kenal sama Heri saja yang Mulia.

Notaris Dedi Wijaya, saat memberikan keterangan di ruang Sari 2 PN Surabaya

 

Wahyu mengatakan, bahwa saat itu, Wedi bersama Deniel menawarkan sebuah rumah dan bangunan di daerah Babatan Wiyung Surabaya SHM No 7653 atas nama 4 orang,
kemudian kantor kita mengiklankan lalu Anton merespon dan membeli rumah tersebut dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya, untuk tahun berapanya transaksinya lupa.

“Kami menjual obyek tersebut, berdasarkan adanya kuasa jual dan rekomendasi dari Notaris Dedi yang mengecek terkait suratnya,” kata Wahyu yang merupakan Agen Property dari PT. Asabab.

Kemudian tiba-tiba ada pengunjung sidang yang mengajukan permohonan intervensi,” kami mengajukan permohonan intervensi karena, pemilik SHM tidak tahu-menahu,” kata Wagimen yang merupakan kuasa hukum dari pemilik SHM tersebut.

Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum dari Penggugat Wiwit Harti Utami menanyakan terkait adanya kesepakatan antara Penggugat dan tergugat,” benar saat itu, ada kesepakatan bahwa penggugat akan membeli lagi, karana itu adalah warisan,” kata Wahyu.

Disingung oleh Kuasa Hukum tergugat berapa nilai penjualan obyeknya dan apakah saksi tahu kalau saat itu ada penghuninya siapa saja serta apakah mengetahui terkait adanya dana talangan sebesar Rp.50 juta

“Iya saya tahu dan saat itu pernah melakukan upaya mediasi. Untuk penghuninya ibunya dan Cahyo, untuk Heri tidak tinggal disitu karena Heri ada di Kalimantan. Untuk uang Rp.50 juta itu bukan dana talangan melainkan uang titipan,” beber Wahyu.

Lanjut apakah saksi yang menyodorkan SHM yang sudah dibalik nama dan sempat ada intervensi dari sekelompok orang atau ormas.” Saya tidak tahu, kalau SHM itu sudah dibalik nama dan saat mediasi sebanyak 2 kali, tidak ada masalah, namun ada tim lagi yang datang disitu, untuk detilnya tidak tahu, karena saya tidak ikut,” beber Wahyu.

Lanjut saksi Notaris Dedi Wijaya mengatakan, bahwa kenal sama Heri (tergugat) saat membuat kuasa jual. Kenal sama Heri, dikenalkan sama Weni dan membuat surat Akta Jual Beli (AJB) antara Daniel dan Anton.

Disingung oleh Kuasa Hukum tergugat Danny Wijaya terkait apakah para pihak hadir dan menghadap kepada saksi saat membuat kuasa Jual, sudah menghadirkan dan menghadap saksi,” iya benar mereka menghadap,” kata Dedi.

Saat disingung apakah ada bukti kehadiran para pihak seperti minuta .” Ada, namun sudah hilang dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kehilangan minuta dan untuk bukti laporannya ada di rumah,” Kelit Notaris Dedi Wijaya yang berkantor di Simpang Dukuh Surabaya.

Namun Danny tetap meminta bukti minuta, sehingga Hakim Tunggal Djuanto menengahi dengan mengatakan, bahwa apabila ada hal yang terkait pertanggung jawaban saksi sebagai seorang Notaris, maka tergugat bisa melaporkannya.

Lanjut apakah saksi sempat datang ke rumah yang dijual ini,” iya sempat datang dan ketemu ibu dan anaknya, cuma tidak tahu siapa mereka,” kata Dedi. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com