Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencurian Sugeng Hariyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

0 102

SURABAYA, Lenzanasional – Sugeng Hariyanto dituntut 1 tahun penjara, karena tebukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian biasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/01/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh JPU Dinneke Absari Yoesanti mengatakan, bahwa intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian biasa.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Dinneke di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) baik secara tertulis atau lisan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sugeng Hariyanto, pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB memdatangi cafe Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail No. 16 Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X warna hitam dan membawa tas ransel.

Kemudian setibanya di Bar Incognito Experience tersebut, terdakwa masuk dan memesan 1 Botol minuman Bir, kemudian sebelum pesanan minuman tersebut datang, terdakwa pergi ke lantai 2 dan melihat ada 9 batang Rokok Cerutu dan air mineral di atas meja tersebut lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan di tas ransel terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa melihat ada gudang makanan yang sedang dalam keadaan terkunci dengan gembok, lalu timbul niat untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang tersebut dengan cara merusak pintu gudang dengan menendang pintu yang terkunci dengan menggunakan kaki terdakwa sampai rusak kemudian setelah berhasil merusak pintu, terdakwa langsung mengambil barangada di gudang tersebut yakni 8 botol kratingdaeng, 8 botol air mineral cleo, 2 botol minuman soju 360 ml, 3 botol sprite, 1 botol air alkohol 95 00 ml, 1 bungkus daun mint, 4 bungkus la galera minis, 2 botol air mineral equil, 1 bungkus earl grey blacktea 509, 2 bungkus nickel kjound XL, 2 botol gas netto 220 gram, 1 bungkus mie telor asli cap atom bulan, 1 bungkus pasta la fonte, 1 (satu) botol vodka 750 ml, 2 botol kosong tequila 750 ml, 1 botol sunquick 149 ml, 2 botol saos raja rasa, 1 (satu) botol minyak nabati merk li mang hwat 600 ml, 2 botol cuka merk flippo berio 500 ml, 5 bungkus daging sapi yakiniku berat masing-masing 1 kg, 1 bungkus ebi furai, 1 (satu) bungkus kacang polong beku peas 1 kg, 2 batang rokok cerutu merk macanudo merah, 4 batang rokok cerutu merk galuro, , 2 batang rokok cerutu merk anemoi, 1 batang rokok cerutu merk macanudo, 2 bungkus rokok toscano cappucino dan secara keseluruhan barang – barang tersebut oleh terdakwa diambil dan dimasukkan kedalam tas tempat gitar, tas ransel dan tas tempat kibbot tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience.

Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, namun dipintu keluar, terdakwa sudah ditangkap oleh saksi Denny dan pengunjung yang ada di Cafe dan Resto tersebut, kemudian terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta dan atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke – 5 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com