Terbukti Mencuri Optik Nework Milik Telkom Surabaya, Wahyudi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

0 153

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa Wahyudi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, kerena terbukti pencurian dengan pemberatan Optik Nework Milik PT. Telkom yang mengakibatkan matinya CCTV pelanggan dan Traffic Light di sejumlah ruas Jalan di Surabaya. Rabu, (05/10/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Herlambang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Herlambang di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang tampa didampingi penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib saksi Ivone Andayani,S.T (pegawai Telkom regional V Surabaya bagian Aset) mendapat laporan dari Pemkot Surabaya.

Bahwa dari tanggal 30 Mei 2022 s/d tanggal 09 Juni 2022 terjadi gangguan kerusakan CCTV, lampu lalu lintas di beberapa area Surabaya dan juga taman-taman milik pemkot Surabaya mati di beberapa tempat. Selanjutnya saksi Davip Sutejo langsung mengecek ke atas tiang Telkom tempat lokasi dan melihat bahwa alat ONT (Optikal Network Unit/ Optikal Network Terminal) sarana penunjang Viu CCTV lampu lalu lintas sudah tidak ada (hilang).

Kemudian saksi Ivone Andayani,S.T, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya sekitar pukul 10.20 WIB, di perempatan Jalan Gembong Surabaya, saksi Davip Sutejo mendapatkan informasi bahwa saksi Cucun Harianto,S.H. dan saksi Hidayat Eka Wasisto telah berhasil menangkap basah terdakwa yang sedang mengambil beberapa perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal nework Terminal) milik PT Telkom Surabaya dengan cara membuka kotak penyimpanan Perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal nework Terminal) yang menempel ditiang penyangga kabel milik PT Telkom Surabaya lalu terdakwa melepas kabel penyambung dicolokan Perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal nework Terminal) untuk selanjutnya terdakwa ambil Perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal nework Terminal) tersebut dan langsung terdakwa masukkan kedalam tas kresek warna putih. Kemudian terdakwa masukkan lagi kedalam tas ransel warna hitam milik terdakwa yang sudah terdakwa sediakan dari rumah. Selanjutnya terdakwa naik keatas pohon yang ada disamping tiang listrik untuk merapikan kabel Telkom tersebut.

Bahwa selanjutnya perangkat ONT (optikal network Unit/ optikal nework Terminal) dengan merk Alcatel lucent warna Hitam, Zte warna putih dan huewei warna putih milik PT Telkom Surabaya yang telah diambil, terdakwa jual di Pasar loak kepada Rahmad (DPO) dan mendapatkan hasil sebesar Rp.50 ribu.

Bahwa dalam kurun waktu 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 09 Juni 2022 Terdakwa telah mengambil alat ONT (optikal network unit/ optikal network terminal) milik PT. Telkom sejumlah 43 unit sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 53.271.574.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com