Terkait Perkara Pemalsuan Surat Dan Penipuan Kho Handoyo Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Surabaya

0 244

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit Kho Handoyo Santoso terkait perkara pemalsuan surat dan penipuan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/08/2022).

JPU Rista Erna mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP, sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi-saksi diantara, saksi pelapor Elanda Sujono.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata JPU Rista dihadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Sebelum membacakan isi tuntutannya, Jaksa juga menguraikan beberapa pertimbangan terhadap terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan dan belum pernah ditahan, oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini dihukum selama 3 Tahun penjara.

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan bahwa, kamu dituntut 3 tahun penjara, atas tuntutan itu, apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrah sama pengacara kamu.

Kho Handoyo mengatakan bahwa, Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia.

“Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata terdakwa Kho Handoyo melalui telekomfrem.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa, tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus, namun dalam perkara ini Jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya.

“Terdakwa tadi dijerat 3 Pasal sekaligus,”jelasnya di PN Surabaya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Yance Leonard Sally, SH., mengatakan bahwa, memberikan apresiasi positif atas tuntutan JPU tersebut, mengingat perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh Klien saya, namun terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah bahkan malah pernah menggugat perdata kepada Klien saya, untuk membatalkan Ikatan Jual Beli (IJB). Dan pada akhirnya kami berhasil mempertahankan Ikatan Jual Beli (IJB) tersebut.

“Atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, semoga Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa atas perbuatannya tersebut guna efek jera dan menghindari jatuhnya korban-korban selanjutnya di kemudian hari,” Harapnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com