Terkait Perkara Pencurian Besi Tembaga Agus Budi Dan Vendra Agustiawan Diseret Di PN Surabaya

0 108

SURABAYA, Lenzanasional – Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian besi dan tembaga di PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang masuk dalam kepailitan dalam pengawasan kurator di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu Efendi menghadirkan saksi Kurator M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

M. Agus Budiman mengatakan, bahwa ada informasi besi dan tembaga yang telah hilang di PT tersebut, kemudian melaporkan ke pihak Polisi, namun bagaimana caranya para terdakwa mengambil tidak tahu. Padahal semuanya ditutup dan kelilingi pagar dan disitu juga ada penjaganya sampai sore aja dan tidak ada penerangannya.

M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa saat memberikan kesaksian

 

“Untuk kerugian seperti dakwaan JPU sekitar Rp.8 juta dan PT. tersebut masuk dalam pengawasan Kurator,” kata M. Agus saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan bersama-sama saksi Sugianto Hadi Widodo (berkas terpisah) Woko, Baul, Riki dan Yusron masih boron. Pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di area PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Jl. Raya Mastrip Waru Gunung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, mengambil barang, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa dibantu temannya mendatangi PT tersebut dengan mengunakan 4 motor. Sesampainya di lokasi kedua terdakwa dibantu Woko, Baul Riki dan Yusron masuk ke dalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Selanjutnya setelah mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik kemudian dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh saksi Sugianto Hadi Widido. Selanjutnya para terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa saksi M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika para terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari Polisi melihat aktifitas mereka sehingga Polisi kemudian mengejar para terdakwa dan teman-temannya dan menangkap mereka ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap kedua terdakwa sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo, Woko, Baul, Riki dan Yosron berhasil melarikan diri. Saat digeledah, Polisi menemukan 2 buah karung berisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan satu karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Para terdakwa menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com