Terkait Perkara Penipuan Penjualan Kavling Fiktif, M.Sidik Sarjono Diseret di Pengadilan Negeri Surabaya

0 149

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan Penjualan Kavling Fiktif yang merugikan dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (27/07/2022).

Dan dr. Irma mengatakan bahwa, awal mulanya melihat iklan di majalah Al-Falah, lalu mendatangi pameran di Jatim Expo ada banyak pameran perumahan dan tertarik dengan salah satu perumahan Multazam Islamic Residence yang mana dijelaskan oleh Dani markertingnya terkait fasilitas. Kemudian saya datang ke lokasi yang ada di brosur di daerah Karanganyar ada umbul-umbul dan bentuk tanahnya masih berupa Tambak.

“Kemudian saya datang lagi ke pameran, setelah melihat brosur dan tertarik lau mengambil Multazam Islamic Residence B-24 dengan harga Rp.123 juta. Karena saat itu bebarengan naik haji sehingga pembayaran DPnya Rp. 50 juta diangsur 8 kali dan sisanya di angsur 12 kali. Ada buktinya kwitansi dan ada perjanjian PBJB kata dr. Irma.

Masih kata Irma menjelaskan bahwa, saat itu PBJB di hadapan Notaris Antara Saya dan Sidik, namun Sidik tidak datang hanya Dani, saya dan Notaris yang hadir. Kemudian saya bersama suami mensurvei lokasi ternyata tidak ada progres serta menelusuri di Kelurahan ternyata tanah tersebut belum punya Sidik ataupun PT CMP, lalu di Dinas Tata Kota juga belum mengantongi izin juga, sehingga kami menduga kita ditipu lalu membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 terkait pembelian kavling tanah.

Saat disinggung oleh penasehat hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd. terkait saksi menelusuri itu bahwa terdakwa sedang melakukan pengembangan perumahan dan tanah tersebut sudah dibeli dari Lailatul dengan memberi uang tanda jadi sebesar Rp. 300 juta.

“Iya saya tahu saat itu Sidik DP sekitar Rp. 300 juta dari informasi teman-teman paguyuban dan saya tahu kalau terdakwa melakukan pengembangan perumahan, saya hanya beli Tanah kavling,”kata Irma.

Lanjut pertanyaan kuasa hukum terdakwa dimana dalam PBJB tertuang bahwa, serah terima itu dicantumkan,” iya kalau gak salah saya sudah lunas pada tahun 2017 dan harusnya serah terima pada 2022,” katanya.

Lanjut pemeriksan saksi Suami Irma, Toni, Arif dan Lailatul yang merupakan pemilik lahan. Namun dari ketiga saksi ini tidak tahu permasalahan antara terdakwa dan Irma. Hanya saja Laitul membenarkan bahwa Sidik telah membayar uang sebesar Rp.300 juta, Namun Laitul bilang uang tersebut awalnya pinjaman untuk pembelian tanah seluas sekitar 12 Hektar. dengan kesepakatan permeternya Rp. 130 ribu.

“Dan sempat saat itu dibuatkan perjanjian oleh terdakwa, cuma isinya saya gak paham dan tidak mengerti, tapi saat itu saya dan adik-adik saya juga tanda tangan,” kata Lailatul.

Dari keterangan saksi semua dibenarkan hanya saja, keterangan pemilik tanah yang mengatakan awalnya utang piutang itu tidak benar, dari awal sudah bilanganya uang Rp. 300 juta itu untuk pembelian.

Selepas sidang Sahlan, SH.,S. Pd selaku pengacara dari terdakwa mengatakan bahwa, Irma sudah tahu kalau serah terima di tahun 2022 dan Irma melaporkan di tahun 2019 dan dalam sidang tadi juga terungkap fakta bahwa, Sidik sudah membayar sebesar Rp.300 juta untuk pembelian tanah dan ada perjanjiannya.

“Jadi disini klien kami tidak salah kalau menjual tanah ke Irma, karena berdasarkan surat perjanjian tersebut,” kata Sahlan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irma Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif.

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma malaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com