Terlibat Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pria Asal Lumajang Ditangkap Polisi

0 85

SURABAYA, Lenzanasional – Berakhirlah sudah sepak terjang SLN, (23) pria asal Lumajang Jawa Timur itu diciduk polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, pada Jum’at (19 Mei 2023).

Perlu diketahui, salah satu korbannya yakni Mega, yang tak lain adalah tetangganya pelaku sendiri.

Kompol Ardi Purboyo, Kapolsek Kenjeran Surabaya mengungkapkan, tersangka SLN kita tangkap setalah kami mendapatkan laporan dari korban Mega.

“Mega itu, melaporkan ke Polsek Kenjeran Surabaya, atas dasar penipuan dengan penggelapan yang dilakukan SLN, karena dia tidak punya itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjamnya,” tutur Kompol Ardi.

Kronologis awal, pelaku pada saat itu meminjam motor ke korban sewaktu ketemu sambil minum es degan, di wilayah Jalan Pogot Surabaya.

“Karena pelaku tak kunjung datang serta tidak ada itikad baik untuk mengembalikan akhirnya korban menempuh jalur hukum melaporkan pelaku ke Polisi,” jelas Kompol Ardi, pada Selasa (06/06/2023).

Setalah adanya laporan dari koran, anggota Reskrim yang dikomandoi, Kanit Reskrim AKP Suryadi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencari pelaku di rumahnya hingga beberapa minggu.

“Tak belang lama dari kasus tersebut, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kompol Ardi.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban tersebut, sudah di jual kepada seorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas kasus penipuan dengan penggelapan ini. pihak kepolisian mengamakan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Asli dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam, tahun 2020,” tambah Ardi.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Kenjeran untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya SLN pelaku penipuan dan penggelapan akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH pidana ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com