Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya

0 104

 

SURABAYA, Lenzanasional – Tiga pencuri motor yang hanya butuh tiga menit untuk gasak satu kendaraan dibekuk Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.

Tiga pelakunya, M.S, asal Jalan Kapas Madya Surabaya, A.R asal Jalan Pacar Kembang Surabaya dan E.S, asal Jalan Kalianyar Surabaya.

Tiga pelaku pencuri motor di Polsek Sukolilo

 

Pelaku pencurian ini juga bersama E.S menggunakan mobil Sigra W 1808 XG, digunakan sebagai mobil pengintai sebagai sarana penutup dari pandangan masyarakat saat akan mencuri.

M.S melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. Pelaku E.S diamankan di kost Jalan Sambongan Pasar Atom Gg VI Surabaya pada hari sabtu 6 mei 2023 pukul 02.00 Wib, berikut pelaku lain.

Mereka, para pelaku pada, Jum’at 05 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, pelaku M.S menelpon A.R mengajak untuk melakukan pencurian, di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Keduanya lalu sepakat bertemu di parkiran ITC Mall Surabaya, dan keduanya berangkat mencari sasaran pencurian. Setibanya di Jalan Raya Gunung Anyar mereka berdua berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Scoopy warma abu-abu.

“Hasilnya seketika itu juga langsung di jual ke Bangkalan Madura sebesar Rp 3.000.000,” jelas Kompol Soleh Kapolsek Sukolilo didampingi Kasubag Humas AKP Haryoko, Sabtu (13/5/2023).

Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, mereka berdua melakukan pencurian kembali satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5295 NAQ dengan cara merusak kunci stir.

“Aksi mereka serta keberadaan kedua pelaku sudah dalam pemantauan team opsnal Reskrim Polsek Sukolilo,” imbuh Kompol Soleh.

Setelah keduanya berhasil mencuri sepeda motor Vario langsung pergi meninggalkan TKP dengan posisi pelaku M.S berada didepan dengan mengendarai kendaraan hasil dengan dikuti pelaku A.R mengawal menggunakan sarana.

Pada saat keduanya melintas di Jalan Merr, pada pukul 18.00 wib di traffic light Ir.soekarno, Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku lebih dari 10 kali melakukan pencurian.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com