Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Kapolres Probolinggo: 7 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

0 112

PROBOLINGGO, Lenzanasional.com – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh 7 pria terhadap seorang remaja perempuan dibawah umur didalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) yang lalu.

Ketujuh tersangka itu merupakan warga Gading, Kabupaten Probolinggo diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21). Sementara korbannya RAL (16), warga Kabupaten Probolinggo.

 

 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan awal mula kasus rudapaksa ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri acara.

Kemudian, lanjut Kapolres Probolinggo, korban menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya.

“Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak ke enam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” ungkap AKBP Teuku Arsya kepada awak media, Senin (12/12/22).

Sontak korban sempat kaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namun, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat ngobrol karena banyak orang.

“Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor dikendarai MF yang membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar, sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres Probolinggo saat press release tersebut.

Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa oleh MF untuk ikut meminum minuman keras. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban meminumnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi yang tidak terlihat oleh orang lain.

Selanjutnya, secara bergantian para pelaku merudapaksa korban hingga membuat korban linglung lantaran juga terpengaruh minuman keras.

“Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan,” ucap Kapolres Probolinggo.

Setelah anggota datang dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MF kemudian dibawa menuju Mapolres Probolinggo dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diamankan juga ke enam rekan MF.

Saat ini korban telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Hum/Kr1)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com