Ungkap Pencurian Di Jalan Sidotopo, Satu Pelaku Diringkus Reskrim Polsek Semampir

Polsek Semampir barhasil ungkap tindak pidana pencurian Ranmor yang terjadi di Jalan Sidotopo III Kec. Semampir Surabaya.

0 174

Surabaya, Lenzanasional.com – Polsek Semampir barhasil ungkap tindak pidana pencurian Ranmor yang terjadi di Jalan Sidotopo III Kec. Semampir Surabaya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV serta keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Semampir meringkus satu pelaku atas nama, Ali Imran (37), ditangkap didepan kosnya di Jalan Bolodewo Surabaya. Senin (04 Januari 2021).

Selain itu, penangkapan warga Kebondalem ini terjadi, berkat hasil kerja keras anggotanya dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim Iptu Tritiko dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pencurian tersebut.

Hal ini diungkap oleh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.A. Md, kepada wartawan Lenzanasional.com, pada hari Kamis, (14/01/2021).

Dalam penjelasannya, Aryanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal, adanya laporan dari salah satu warga Sidotopo III yang telah menjadi korban pencurian Ke SPKT Polsek Semampir.

“Kemudian, Anggotanya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi,“ terangnya.

Lanjut Kapolsek Semampir menyampaikan, di TKP polisi mendapati CCTV yang terpasang. Lalu, di periksalah CCTV tersebut, didapati ciri-ciri pelaku yang teridentifikasi diketahui warga Kebondalem.

“Selanjutnya, Polisi bergerak ke Alamat pelaku yang dimaksud (Kebondalem), pada hari Senin (04 Januari 2021). Namun, sayangnya pada saat itu pelaku tidak berada ditempat,“ ujarnya.

Masih kata Aryanto, dihari yang sama, polisi kembali mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Bolodewo Surabaya. Dengan cepat Polisi mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang berada didepan kosnya.

“Tidak ingin buruannya kabur, Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci motor palsu, 1 buah kunci leter T dari tangannya, kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ tandasnya.

Berdasarkan hasil interograsi, dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan, saat beraksi bersama rekannya berinisial AR (DPO).

“Menurut pelaku, barang hasil curian tersebut di jual ke penadah inisial, TF yang berada di daerah Madura Omben Kabupaten Sampang, sebesar Rp. 1.100.000,“ tukasnya.

Aryanto juga memaparkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Tentang pencurian. (Ded/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com