Ungkap Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Amankan BB 2 Kg Sabu dari 2 Tersangka

0 131

 

Pasuruan, Lenzanasional.com – Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu, di sebuah counter HP wilayah Pandaan, Jawa Timur. Alhasil, di lokasi yang sama polisi juga menangkap 2 orang tersangka yang diduga pemilik barang haram tersebut, pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dalam Press Release, Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si memaparkan, 2 orang tersangka yang diamankan polisi berinisial, K (35 Tahun) dan HP (30 Tahun), ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.074,88 Gram atau lebih 2 Kg.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya tertangkap lebih dulu, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya,” terang AKBP Erick Frediz.

Diungkapkan, adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan kedua tersangka, K dan HP sebagai berikut : (2) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram. (1) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram. (2) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru. (5) buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam. (1) buah sendok besi kecil. (3) bendel plastik klip kecil. (1) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL. (1) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO. (1) buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kata Kapolres Pasuruan,” Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar. Akan tetapi, polisi masih akan terus melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

Masih kata Kapolres Pasuruan, polisi menangkap keduanya ditempat terpisah. Menurutnya, tersangka Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan ini ditangkap di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan.

”Dari penangkapan tersangka Khamdi polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Hery (30), didekat rumahnya Jalan Taman, Sidoarjo,” tandasnya.

Dijelaskan Kapolres Pasuruan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).

Namun, pada saat polisi melakukan pengembangan di Sidoarjo, Kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, tersangka Hery sedang melakukan transaksi, sehingga dengan mudah polisi meringkusnya. “Saat itu tersangka (Hery) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan.

Akan tetapi Kapolres Pasuruan menegaskan, apapun alasannya. Yang mereka lakukan ini melanggar hukum, dan tentunya mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKBP Erick Frendiz juga menegaskan, mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com