Unit Reskrim Polsek Semampir Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Dalam Kapal KRI

0 187

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Semampir telah mengamankan tiga pelaku pencurian di dalam kapal KRI Dr. Wahidin Sudiro Husodo yang terletak di Jalan Ujung Kec. Semampir, Surabaya.

Penangkapan ke tiga pelaku tersebut, bermula adanya laporan dari Security PT. PAL, atas nama Moh Nurdeny Sandhi (38 tahun) kepada unit Reskrim Polsek Semampir, pada hari Sabtu, (03 Juli 2021), sekitar pukul 11.30 Wib.

Salah satu pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir.

 

Ketiga pelaku bernama, (1). Hoirul Amin Bin Musidi (24 tahun), alamat Jalan Endrosono 10/26 RT. 005 RW. 003 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir, Surabaya. (2). Ismail Bin Selamet (25 tahun), alamat Kos di Jalan Endrosono 10/20 RT. 005 RW. 003 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir, Surabaya. (3). Husni Mubarok Bin Munamin (30 tahun), alamat Kos di Jalan Kedinding Tengah Gg. Nanas No. 15 Kel. Tanah Kali Kedinding Ke. Kenjeran, Surabaya. Diketahui, ketiga pelaku sama-sama bekerja sebagai karyawan PT. AKASIA.

Salah satu pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir.

 

Kepada wartawan, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S,A.Md, membenarkan, tentang adanya penangkapan ketiga pelaku yang dilakukan anggotanya. Kamis (15/07/2021).

Lebih lanjut, Kompol Aryanto juga mengatakan, penyidik Polsek Semampir sudah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka, hal ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang disita dari tangan ketiga pelaku. Antara lain, (empat) lonjor Kabel Proyek yang masing-masing mempunyai panjang 13,5 meter. (satu) buah Tang. (satu) buah Cuter.

”Adapun pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku, Polisi menjeratnya dengan pasal sebagaimana yang di maksud Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP,” katanya.

Dari tangan ke tiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, empat) lonjor Kabel Proyek yang masing-masing mempunyai panjang 13,5 meter. (satu) buah Tang. (satu) buah Cuter.

 

Kemudian, Kapolsek Semampir menjelaskan krologis kejadian bermula, unit Reskrim telah mendapat informasi tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di daerah Jalan Ujung, Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 Sekira pukul 11.30 Wib.

”Tidak lama kemudian, petugas mendatangi Tkp untuk mengamankan 3 orang tersangka yang diketahui bernama Hoirul Amin, Ismail dan Husni,” tukasnya.

Di lokasi, kata Kompol Aryanto, Polisi menginterogasinya. Dari keterangan tersangka, terungkap. Bahwa modus operandinya, tersangka Hoirul sebagai yang memotong kabel tersebut dengan menggunakan alat berupa Tang. Sedangkan untuk tersangka Husni dan Ismail bertugas mengawasi.

”Setelah Hoirul berhasil memotong kabel tersebut. Kemudian Husni dan Ismail mengupas kabel menggunakan Cuter yang sudah disiapkan sebelumnya,” tandasnya.

Bahkan, kepada polisi ketiga pelaku mengaku, saat diperiksa di pintu keluar oleh petugas Scurity. Mengatakan, mau menjual kabel proyek, karena sudah tidak digaji selama 1 bulan.

”Namun, naas bagi ketiga pelaku, pada saat mengupas kabel proyek tersebut diketahui oleh petugas keamanan yang ada didalam kapal. Dengan mudah petugas dapat mengamankan ketiga pelaku beserta barang buktinya,” terang Kompol Aryanto.

Kapolsek Semampir juga menambahkan, selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Semampir, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com