Untuk larangan mudik Kasat lantas Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan di 13 titik perbatasan kota

0 174

 

 

Surabaya, Lenzanasional.com– Menjelang lebaran yang akan tiba pada tanggal 13-14 mei yang akan datang Kasat lantas Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan di titik perbatasan kota, hal itu dilakukan atas kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik yang akan diberlakukan pada tanggal 6 – 17 Mei 2021

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra saat di konfirmasi dengan salah satu media HNN grub lewat watsab membenerkan adanya operasi penyekatan dan screening di 13 titik perbatasan kota. Oprasi tersebut berlangsung pada tanggal 6 sampai 17 Mei. ‘”kasatlantas polresretabes Surabya AKBP Teddy menyebutkan, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi terkait kesiapan operasi ketupat tentang larangan mudik tersebut.

Masih kata Tedi. Khusus di Kota Surabaya, nanti ada 13 titik yang rencana kita akan lakukan penyekatan dan screening di batas kota, termasuk exit tol kita lakukan penyekatan,” tutur Teddy,kepada salah satu media HNN Grub Jumaat (23/4/2021).

Masih ungkap Teddy, “‘penyekatan di 13 titik perbatasan Kota Surabaya dilakukan untuk meminimalisir pergerakan warga guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Karena itu, saya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah untuk tidak mudik pada tahun ini,
“Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui videotron, radio, maupun media massa, ungkapnya

Berikut 13 titik penyekatan di perbatasan Kota Surabaya terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, yaitu Terminal Benowo (Polsek Pakal)
Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)
Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)
Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)
Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)
Exit Tol Gunung Sari – Malang (Polsek Wiyung)
Exit Tol Gunung Sari – Gresik (Polsek Wiyung)
SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)
Depan Mal Cito (Polsek Gayungan)
Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Suko Manunggal)
Exit Tol Satelit (Polsek Suko Manunggal)
Jalan Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut)
Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut)

 

Lanjut Teddy, warga yang kedapatan nekat mudik akan diminta putar balik. Di titik perbatasan itu, petugas akan meminta identitas dan menanyakan tujuan warga tersebut. Sanksinya sama, jadi nanti kalau ada yang mudik ada putar balik. Intinya ini kan sudah secara nasional juga.
“Kalau secara nasional ada 330 titik penyekatan. khusus Jawa Timur, ada tujuh titik penyekatan di batas provinsi. Di internal Jawa Timur, di masing-masing daerah, juga membatasi warganya agar tidak keluar daerah,”ujar perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Tedi berharap masharakat bisa mengert dengan adanya peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah untuk larangan mudik di karnakan untuk memutus matarantai covid 19 yang belom juga selesai pungkasnya. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com