Upaya Pra-Peradilan Andrianto Ditolak Kejaksaan Negeri Surabaya

0 152

Surabaya, Lenzanasional.com – Upaya Pra-Peradilan yang dilakukan Andrianto atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi Bank Jatim cabang Dr.Soetomo Surabaya, ditanggapi oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachman dan Jolfis berupa, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, menilai upaya hukum pra-peradilan tersangka merupakan hak sebagai pemohon.

Dalam hal, pra-peradilan dalil-dalil yang disampaikan pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Masbuhin adalah tidak sesuai atau tidak memiliki dasar hukum maka pihaknya, telah melakukan jawaban secara tertulis dan disampaikan di muka persidangan pada Senin (9/5/2022).

Hal lainnya, Jolfis juga sampaikan, hal yang demikian adalah alasan subyek saja.

Hal diatas disampaikan secara langsung, oleh, JPU,Jolfis usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara, dipersidangan, Penasehat Hukum pemohon, Masbuhin, menyampaikan dalilnya melakukan upaya hukum pra-peradilan yakni, Termohon acuh tak acuh menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah kesesatan hukum atau tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, hal yang dimohonkan pemohon yaitu, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pemohon, menyatakan surat perintah penyidikan pada (18/3/2021) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka salah dan tidak sah , menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka tentang Tipikor adalah tidak sah karena tidak beralaskan hukum dan memulihkan hak pemohon.

Untuk diketahui, Andrianto selaku, Staff Kredit ditetapkan sebagai tersangka lantaran, diduga terlibat perkara korupsi kredit macet di Bank Jatim, cabang Dr. Soetomo, Surabaya, senilai 1,4 Milyard. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com