Urunan Beli Sabu, Thony Dan Kartika Diadili Di Pengadilan Negeri Surabaya

0 461

Surabaya, Lenzanasional.com – Muhammad Nur Sulthony dan Lukman Wahyu Kartika diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).

Erik Riang Kusuma mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, kedua terdakwa ditangkap di dalam Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C No.1837 Surabaya.

“Saat itu masuk dikamar, posisi Thony dalam keadaan telanjang dan melihat bong berisi sabu,” kata Erik Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk sabunya didapatkan dengan cara membeli dan uangnya dari Thony sebesar Rp.1 juta dan Kartika yang mencarikan barang

“Kedua tes urine dan hasilnya positif,” katanya.

Atas keteterangan saksi terdakwa Thony membenarkan dan Kartika ada yang dibantah.

“Uang untuk beli sabu itu hasil urunan, kita sudah sepakati dan Thony juga tahu tempat belinya, kita beli bersama,” ungkap Kartika yang merupakan seorang Disc Joki (DJ).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, pada Minggu 21 November 2021 Muhammad Nur Sulthony dan Lukman Wahyu Kartika di tangkap oleh petugas dan ditemukan Barang Bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,60 gram, satu bungkus plastik kecil berisi ketamine dengan berat 0,38 gram berserta bungkusnya dan sabu dalam pipet dengan berat kotor 4,45 gram berserta alat hisapnya dan Uang tunai Rp.10 ribu.

Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari Welly dengan cara membeli seharga Rp.1 juta. Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun Penjara. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com