Waka BPKN: Perjuangan Konsumen Meikarta Belum Selesai

0 130

JAKARTA, Lenzanasional – M. Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN RI-Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia dan juga sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN INDONESIA), merasa legah setelah mendengar PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI pada senin, 13 Februari 2023.

“BPKN sangat salut dan mengapresiasi Langkah yang di tempuh oleh PT MSU, Semoga goodwill mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para konsumen,” ujar Mufti di Jakarta pada (14/02/2023).

Sebelumnya, kita ketahui bersama bahwa PT MSU telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 18 konsumen yang tergabung dalam komunitas tersebut senilai Rp56 miliar ke pengadilan negeri Jakarta Barat.

“Upaya-upaya ini tidak berhenti hanya sampai disini, tentunya akan terus dilanjutkan dengan langka-langkai strategis lainnya terkait dengan pemulihan hak konsumen,” lanjut Mufti.

Lebih dalam Mufti menegaskan, tentunya kami selaku BPKN akan terus mengawal proses agar sampai terpulihnya hak-hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai upaya kongkrit kami akan melakukan segalah daya upaya dan segera termasuk menghadirkan pihak PT MSU untuk mengklarifikasi dan meminta penyelesaian pasca pencabutan gugatan PMH yang telah dilayangkan,” tuturnya.

Mufti juga menambahkan, kita berharap bahwa pihak PT MSU segera menyelesaikan kasus ini, karena sudah cukup lama tidak ada titik terang antara pihak konsumen dan PT MSU. (Kr1)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com