Warga Ukrania Pembobol Data Nasabah Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

0 187

Surabaya, Lenzanasional.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan pengakeskan data tanpa ada izin yang merugikan Bank BRI sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Darwis yang pada intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana mengakses data elektronik dengan cara apapun dengan melanggar sistem pengamanan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,” kata JPU Darwis di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah diperisapkan terdakwa sebelumnya.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com