Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Sepakat Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Sidang perkara pidana Penipuan juga penggelapan modus kelabuhi para pemodalnya untuk memberi modal usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo Jatim, dengan menunjukan tempat usahanya yang fiktif, sehingga saksi korban Ernie Tri Yuliati terperdaya uangnya sebesar Rp.2,5 Miliar, yang lenyap tanpa kembali bersama bunga keuntungannya, dengan Terdakwa Alvin Wisnutara Bin Suwarno (45) alamat Sambirogo Blok I / 25, Sambikerep Surabaya / Perum. Istana Mentari Blok E-1/5 Sidoarjo/ Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. 1167 Surabaya, Pendidikan S1 Teknik Industri bersama istrinya Terdakwa Dian Setyo Riantien binti Ediyono (44), alamat Sambirogo Blok I/25, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya / atau Perum Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Diusir Pemiliknya Tetap Dablek Menempati Rumah Yang Bukan Haknya Terdakwa Ghufron Dihukum 6 Bulan Penjara

Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2, yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.