Terima Ranjauan Sabu 4 Kali Dari Ambon BURONAN, Puji Rasuli dan M. Yasir Bablas Bui

Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh Ambon ( buronan) sebanyak 4 kali, seberat 1,3 Kilogram, yang telah dijual di daerah Banyuwangi, dan mendapatkan upah masing- masing jutaan rupiah, saat diciduk polisi BB tersisa 301 gram, dengan Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi,Warga Tembok sayuran 1/1, Tembok dukuh,Bubutan, Surabaya. bersama dengan Terdakwa Muhamad Yasir bin Muhtarom, warga gubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri, Singojuruh, Banyuwangi,Dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dapat Upah Rp.10 Juta Bonus Ganja 36,46 Gram,Terdakwa Rizatulloh Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 2 Koper warna hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Desa Tamiang Kab Aceh, untuk diserahkan kepada Mas M ( DPO) di Nganjuk Jawa Timur, dengan upah Rp 10 juta, dan mendapatkan gratis daun dan biji ganja seberat 36,46 gram, saat sudah dirumah Rusun Penjaringan sari Blok FB/415, Penjaringan,Rungkut Surabaya, diciduk polisi, dengan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.