Berdasarkan Laporan Polisi di Polres Malang Kota tanggal 05/10/2019 , Syukur Mursid telah menarik dana restitusi milik PT. CGU sebesar 8 Milyard , kemudian di tahun 2019 terlapor mengakui bahwa restitusi pajak sudah diterima sebesar 2 Milyard
Hukum & Kriminal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















