Tersangka Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya Berhasil Diringkus Polda Jatim 

Kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya akhirnya diungkap oleh Polda Jatim.

Hasil ungkap kasus tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).

Untuk Tersangka Briptu FN, Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Peristiwa yang diduga diawali persoalan rumah tangga antara almarhum Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto Kota berujung maut.

Dua Satpam Terbukti Mencuri 24 Botol Pil Koplo di Gudang BB Kejari Perak dan Mengedarkannya, Terdakwa Surya Putra Divonis 3 Tahun 2 Bulan dan Dwi Luki 3 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, peredaran obat keras warna putih logo “LL” ( double L), sebanyak 24 botol ( 24 ribu butir), yang diambil sebanyak 3 kali di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono, dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo, sebagai Satpam gudang tersebut,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Terbukti Melakukan Penipuan dan Pengelapan Beberapa Ekor Burung Berkicau Terdakwa Suherman Divonis 10 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan beberapa ekor burung berkicau, di tiga lokasi rumah atau tempat yang berbeda diantaranya di Jalan Golf 1/93 Jogoloyo Surabaya, di jalan Simogunung Kramat Timur Gg. 3/ 7-A Surabaya, dan di jalan Pandegiling 4/3 Kel. Tegalsari, Surabaya, dengan modus berpura- pura menawar dan membeli burung kenari, murai dan anis kembang, milik tiga orang korbannya, namun tidak dibayar justru hilangkan jejak dari penjualnya, dengan Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur (43), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Merusak dan Bongkar Pagar Seng Pembatas Tanpa Seijin Pemilik Lahan Tanah Terdakwa Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, yang melakukan perusakan pagar seng pembatas menyuruh tukang becak untuk membongkar pagar tersebut, tanpa seijin pemilik lahan tanah yaitu Muhamad,kerusakan pagar seng tersebut menimbulkan kerugian, dengan Terdakwa Zaenab Ernawati, dipimpin ketua majelis hakim Yoes Hartyarso, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Sikat Semeru 2024 Berhasil Mengamankan 21 Pelaku Kejahatan 

Polrestabes Surabaya telah menggelar Operasi Sikat Semeru 2024 selama periode 3-16 Juni untuk mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah tersebut. Dalam tiga hari terakhir, aparat kepolisian berhasil mengamankan 21 pelaku kejahatan jalanan.

AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

DPO Curanmor Milik TNI, Tkp Jalan Samudra Surabaya Berhasil Ditangkap Polsek Pabean Cantikan

Seorang DPO pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur bernama AR (27) dibekuk jajaran Polsek Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria asal Arimbi Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, itu terlibat dalam aksi curanmor Yamaha type 1 DY M/T dengan Nomor Polisi E-2564-IV, milik Rega Putra Wijaya, warga Surabaya, pada Senin (16/4/2022) lalu.

Kasus Produksi Miras di Kabupaten Malang Berhasil Diungkap Polisi, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang.

Dalam operasi tersebut, Polisi juga mengamanakan seorang tersangka berinisial MR (28).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.