Ngaku Bisa Uruskan Sewa Apartemen Anderson dan Uang Sewa Digasak Rp.28 Juta, Terdakwa Ana Maghfiroh Dituntut 18 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, melakukan penipuan dengan berpura- pura bisa mengurus sewa 1 unit Apartemen Anderson, setelah dibayarkan Rp 34 juta, agar supaya bisa cepat menempati, justru saksi korban Diah Ajeng Belawati baru 2 bulan menempati diusir oleh pengelolah Apartemen,karena kurang bayar, dengan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi, dipimpin ketua.majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/06/2024).

Perkara Pencucian Uang dan Transaksi Penjualan Sabu, Tuntutan dan Putusan Terdakwa Antonius Wijaya Tidak Terbaca di SIPP PN Surabaya 

Sidang perkara pidana melakukan pencucian uang dari hasil pidana, penjualan Narkotika jenis sabu, transaksi penjualan di dalam Rutan Medaeng, masih bisa menjalankan bisnis sabu dalam jeruji besi, sedang menjalani hukuman pe jara perkara yang sama yaitu Narkoba sabu, dengan cara menggunakan kurir diluar penjara untuk meranjau sabu pesanan, juga mentrasfer uang ke beberapa rekening BCA ,tujuan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan, sehingga mencapai Rp.580 Juta, dan membeli rumah dan mobil, dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm) (51),warga Ploso Timur 10-A No.5, Kel. Ploso Kec. Tambaksari, Surabaya Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Beli Sabu Ranjauan dari Tuyul DPO Terdakwa Mas “Ulum Ardiansyah Bablas di Penjara 

Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket (2,200 gram dan 0,029 gram)membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo, seharga 2,5 juta, yang akan dijual kembali kepada para budak sabu, dengan Terdakwa Mas’Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/06/2024).

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Greddy Hernando Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah (splitzing),dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Pelajar Yang Lukai Polisi Dengan Sajam, Plh Bupati Probolinggo Dukung Kepolisian Lakukan Proses Hukum

Proses hukum terhadap pelajar asal Kabupaten Probolinggo yang terlibat tawuran antar geng motor hingga membacok 2 anggota Polres Probolinggo Kota harus tetap berlanjut.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Plh. Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto yang menyatakan prihatin atas kasus pelajar asal Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Gending yang membacok 2 anggota Polres Probolinggo Kota.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.