Polres Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
News
Tingkatkan Kemampuan Bidhumas Polda Jatim Gelar Pelatihan Goverment Transformation Academy
Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur bekerja sama dengan BPSDM Kementerian Kominfo menggelar pelatihan Pelatihan Goverment Transformation Academy ( GTA ) di BLKD Rejoso Kabupaten Pasuruan, Senin (3/6).
Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Sepakat Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang perkara pidana Penipuan juga penggelapan modus kelabuhi para pemodalnya untuk memberi modal usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo Jatim, dengan menunjukan tempat usahanya yang fiktif, sehingga saksi korban Ernie Tri Yuliati terperdaya uangnya sebesar Rp.2,5 Miliar, yang lenyap tanpa kembali bersama bunga keuntungannya, dengan Terdakwa Alvin Wisnutara Bin Suwarno (45) alamat Sambirogo Blok I / 25, Sambikerep Surabaya / Perum. Istana Mentari Blok E-1/5 Sidoarjo/ Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. 1167 Surabaya, Pendidikan S1 Teknik Industri bersama istrinya Terdakwa Dian Setyo Riantien binti Ediyono (44), alamat Sambirogo Blok I/25, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya / atau Perum Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Diusir Pemiliknya Tetap Dablek Menempati Rumah Yang Bukan Haknya Terdakwa Ghufron Dihukum 6 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2, yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Terbukti Melakukan Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Suherman Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, ”Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.”dalam Surat Dakwaan Pertama.
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak di Kota Batu Berhasil Diringkus Polisi
Gerak cepat Polres Batu Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban berinisial RK berusia 12 tahun hingga meninggal dunia di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
Kejurnas Duatlhon Piala Kapolres Situbondo 2024 di Ikuti Puluhan Atlet Lintas Provinsi
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menyerahkan medali dan hadiah kepada para atlet Duathlon yang memenangkan Kejuaraan Nasional Duathlon memperebutkan Piala Kapolres Situbondo 2024.
Anggota yang Terlibat Narkoba Polda Jatim Akan Tindak Tegas
Menyikapi adanya oknum anggota Polres Blitar berinisial Iptu S yang positif adanya kandungan zat amfetamin saat test urine, saat ini sudah diperiksa di Polda Jawa Timur.
Didesain Ridwan Kamil, Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid
Sespim Lemdiklat Polri meletakkan batu pertama dalam pembangunan Masjid Panggilan Sujud Lemdiklat Polri. Masjid ini didesain langsung oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tim Gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri Tangkap Buronan Paling Dicari di Thailand
Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Bali menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Diketahui bahwa Tongduang berada di Indonesia atau tepatnya di Medan.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- …
- 999
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















