Turuti Perintah Hendra Ambil Sabu Dan Pil Ekstacy Cara Diranjau Slamet Riyanto Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak 3 kali ambil sabu total 3 gram dan pil ekstacy sebanyak 200 gram, didapat dari Hendra seorang Napi Lapas Porong, barang tersebut untuk diserahkan kepada Choirul Anam dan pil ekstacy kepada Gilang Fajar Romadhon, selain untung 100 ribu, juga dapat pil ekstacy gratis,dengan Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Sidang Perkara TPPU dari Hasil Penjualan Narkotika jenis Sabu Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Digelar PN Surabaya 

Sidang perkara pidana melakukan pencucian uang dari hasil pidana, penjualan Narkotika jenis sabu, transaksi penjualan di dalam Rutan Medaeng, masih bisa menjalankan bisnis sabu dalam jeruji besi, sedang menjalani hukuman penjara perkara yang sama yaitu Narkoba sabu, dengan cara menggunakan kurir diluar penjara untuk meranjau sabu pesanan, juga mentrasfer uang ke beberapa rekening BCA ,tujuan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan, sehingga mencapai Rp.580 Juta, dan membeli rumah dan mobil, dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm) (51),warga Ploso Timur 10-A No.5, Kel. Ploso Kec. Tambaksari, Surabaya Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Ada Razia Putar Balik Lawan Arus Tabrak Polisi, Helmy Kurnia Bablas di Bui

Sidang perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) saat adanya Razia di jalan A.Yani Surabaya, justru putar balik melawan arus sepsda motor berjalan zig zag, hingga menabrak polisi yang sedang razia kendaraan, hingga korban mengalami luka tempurung geser dilakukan operasi medis, dengan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.