Cercahan pertanyaan Terdakwa Atas Tudingan PT Rajawali Di glontor Pinjaman 1 Miliar , Terdakwa Naik Darah

0 143

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Usman Wibisono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang Cakra PN Surabaya, dengan saksi Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum di Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya.

Saksi merupakan korban dugaan pencemaran nama baik.

kehadiran saksi membuat ruang sidang semakin memanas lantaran perdebatan tanya jawab yang dicerca oleh terdakwa usman, membuat saksi naik darah.

Protes atau keberatan yang diajukan Jaksa Darwis itu berawal dari pertanyaan yang diajukan terdakwa Usman Wibisono kepada saksi Tjandra Sridjaja mengenai masalah pinjam meminjam yang dilakukan Perkumpulan PMK Kyokushinkai dengan PT. Rajawali Pratama Internasional, sebuah perusahaan milik adik Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Saat itu, terdakwa Usman Wibisono mempertanyakan mengenai adanya transaksi keuangan sebesar Rp. 1 miliar. Uang itu ditransferkan dari rekening BCA atasnama Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ke rekening perusahaan PT. Rajawali Pratama Internasional.

“Anda mengenal PT. Rajawali Pratama Internasional? PT Rajawali Prtma Internasional merupakan adik kandung saksi

Apakah saksi mengetahui adanya pemindahan dana dari rekening BCA atasnama Perkumpulan PMK Kyokushinkai ke rekening perusahaan PT. Rajawali Pratama Internasional ?,” tanya terdakwa Usman Wibisono.

Saksi Hany menjawab tidak ingat dan seingat saya , tidak pernah meminjamkan uang , sayangnya saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo tidk bis membuktikan. sedangkan terdkwa bisa.menunjukan bukti bukti .

Siapa yang menandatangani otorisasi, lanjut terdakwa Usman, pemindahan dana sebesar Rp. 1 miliar tersebut? Apakah saudara saksi ikut andil dalam pemindahan dana itu?

Lantaran kesalnya dengan terdakwa , saksi melontarkan kata kata manusia yang “Ndableg” juga diserukan saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo kepada terdakwa Usman Wibisono yang terus ngeyel dan masih terus melontarkan pertanyaan-pertanyaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com