Dari Ke Empat Saksi Yang dihadirkan di persidangan , Diduga tidak Bisa Membuktikan Dakwaan Jaksa

0 165

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja Cs dengan Terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut polemik uang arisan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia senilai miliaran rupiah yang saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi terlihat fenomena unik dan menarik.

Pasalnya, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya banyak yang menjawab tidak tahu dan kebingungan ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum sampai Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa.

Jawaban tidak tahu dan kebingungan para saksi yakni Erick Sastrodikoro, Yunita Wijaya dan Kennedy ,serta Tjandra Widjaja , dari Ke Empat Saksi yang dihadirkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur dari dakwaan jaksa , tak hanya itu seputar kapan dimulainya arisan, keluar masuk uang arisan di rekening penampungan hingga berapa jumlah uang arisan yang tersisa.

Benny Ruston, PH-nya Terdakwa Usman Wibisono menyatakan tidak ada tanggapan terkait kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut.

Tidak ada anggapan karena banyak tidak tahunya,” ucapnya sambil tertawa lepas.

Ia masih mempertimbangkan melaporkan dugaan keterangan palsu dari saksi, tapi masih mempertimbangkan kepentingannya kliennya (Terdakwa Usman Wibisono).

“Semua keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama. Mereka tidak mengerti hal-hal tertentu tetapi bisa menjawab,” sentilnya.

terkait di glontornya uang 1 Milliar di PT Rajawali Pratama International ., merupakan adik dari Tjandra Widjaja , itu pun terdakwa mempunyai bukti .tapi sayangnya saksi tidk bisa menunjukan bukti .hakim mempunyai nilai tersendiri terkait perkara ini .(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com