Diduga Memperdagangkan Mobil Mainan Tidak Punya SNI, Terdakwa Benny Soewanda Diadili PN Surabaya

0 113

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Benny Soewanda, terkait diduga melakukan usaha yang memperdagangkan barang mobil mainan yang tidak punya SNI digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (22/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Didit Setyaningsih dan Rosi Chandra di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Didit Setyaningsih menjelaskan, bahwa pihaknya kenal sama Benny Soewanda selaku direktur dari PT. Hobi Abadi internasional. “Saya kenal sama terdakwa, Yang Mulia,”kata Didit saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

“Lebih lanjut, Didit menjelaskan, kalau Benny Soewanda menitipkan barang kepada PT Anugrah Abadi Sejahtera.

“Saya tahunya yang dititipkan berupa mainan mobil-mobilan dari pak Richard. Dan di PT AAS tempat disitanya mobil mainan ada PT EMS (Eka Mandiri Selalu) dimana PT EMS juga bergerak dibidang yang sama yaitu menjual mobil-mobilan dan saat ini masih beroperasi, Yang Mulia,”ujarnya.

Menurut JPU Hari Basuki, bahwa terdakwa Benny Soewanda pada Tahun 2013 sampai 1 November 2021, bertempat di PT Hobi Abadi Internasional berlokasi di ruko Fira 51 blok D 12-15 Kenjeran Surabaya. Kemudian telah dilakukan penyitaan terhadap produk mainan diecast mobil-mobilan. Setelah dilakukan penyitaan kemudian dititipkan di PT Anugrah Abadi Sejahtera dan ada beberapa item yang disisihkan untuk dibawa ke Polda Jatim.

Perbuatan terdakwa Benny Soewanda sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dalam dakwaannya.

Sementara itu, Penasehat hukum, Benny Soewanda, M. Wahyu mengatakan, bahwa untuk sementara tidak bisa berkomentar banyak, karena saksi itu tidak tahu betul, terhadap perkara ini. “Ini masih saksi satu aja,”tutup Wahyu. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com