Dipermak Massa, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ringkus Maling Dari Kerumunan Warga

Unit Reskrim ringkus pelaku pencurian

0 226

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Agung Priyanto (42), terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Kenjeran, pada hari Sabtu, (20 Februari 2021).

Pasalnya, saat melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor), pria asal Jalan Sidoyoso Wetan Simokerto Surabaya ini tertangkap basah oleh warga Kedinding Lor GG. Seruni Surabaya.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, Polisi menjerat pelaku dengan pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, menyampaikan, sebelum diamankan polisi, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan amukan massa di sekitar TKP.

“Dijelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, (20 Februari 2021), sekira pukul 04.00 Wib. Waktu itu, Pelaku Agung Priyanto bersama temannya Arif (DPO), naik sepeda motor boncengan mencari sasaran,“ ucap Kompol Esti kepada wartawan Lenzanasional.com. Minggu, (21/02/2021).

Lanjut Kompol Esti memaparkan, setelah sampai di TKP, kedua pelaku melihat ada Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol L 6469 TA yang terparkir di depan rumah korban.

“Kemudian salah satu pelaku yang bernama Agung Priyanto turun dari sepedanya untuk mengambil Sepeda motor tersebut. Sedangkan rekannya yang bernama, Arif tetap berada di sepeda motor,“ ujarnya.

Masih kata Kompol Esti, Dengan menggunakan kunci T Agung berhasil membawa Kabur sepeda motor milik korban. Namun, sayangnya aksi pelaku diketahui oleh warga.

Sehingga, warga mengejar pelaku dan meneriakinya ” Maling – Maling “. Tidak lama kemudian, Agung (tersangka) berhasil ditangkap dan dihajar oleh massa.

Beruntung, pada saat bersamaan anggota Reskrim bersama anggota Patroli sedang melaksanakan kring serse di wilayah tersebut. Sehingga aksi warga main hakim sendiri dapat dicegah Polisi.

Anggota Reskrim bersama Anggota Patroli segera mendatangi TKP guna mengamankan pelaku dari amukan massa. Dengan cepat Polisi membawanya berikut barang buktinya berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih warna Putih, Nopol L 6469 TA. Dan 1 ( Satu) buah Kunci Kontak ke Mapolsek Kenjeran.

Selang beberapa menit kemudian korban yang bernama, Hasari (50 tahun). Alamat : Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya datang ke Polsek Kenjeran untuk membuat Laporan Polisi LP/B/ 25 / II /2021/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN , tanggal 20 Februari 2021.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Kenjeran juga menambahkan, Tersangka Agung Priyanto sudah pernah melakukan Pencurian Sepeda motor di Darmo kali dan di proses Polsek Tegalsari. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com