DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur Segera Gelar Upgrading Dan Rakerda Di Kota Batu

0 243

Surabaya,lenzanasional.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur akan menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Khusus kegiatan upgrading rencananya akan dihadiri tiga orang pemateri, yakni, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Sugiharto, S.E., M.Si, Ketua Bidang OKK DPP LPKAN Indonesia.

Adapun Rakerda juga dihadiri R. Mohammad Ali Ketua DPP LPKAN Indonesia, dan seluruh pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Dengan tema “Optimalisasi peran LPKAN dalam Pengawasan Hak-Hak Kebutuhan Masyarakat dalam Era Digital di Masa Pandemi”.

Ketua Panitia Suprihatin, S.E., M.M, mengatakan bahwa kegiatan tersebut
bertujuan memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah selaku stake holder dalam menyikapi permasalahan ekonomi, pembangunan, dan pengawasan di era pandemi Covid-19.

Senada dengan itu, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Upgrading dan Rakerda DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, akan melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga menyusun rancangan kerja, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur.

“Adapun Hasil dari Upgrading dan Rapat Kerja Daerah DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur ini akan menghasilkan suatu rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada stake holder di seluruh Provinsi jawa Timur”, ungkapnya.

Selain itu, dalam upgrading, dan rakerda tersebut juga akan membahas
mengenai darurat kesehatan yang sangat berdampak pada kesehatan perekonomian Indonesia, sehingga program-program yang telah disusun harus mau tidak mau dialihkan kepada
perlindungan, pemulihan kesehatan dan perekonomian.

“Pemerintah selaku Stake Holder harus dapat melakukan upaya- upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari adanya Virus Covid19, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pemasaran perekonomian nasional melalui produk- produk dalam negeri”, kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, agar upaya peningkatan produk, dapat difokuskan pada produk yang terdapat di Unit Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM), karena UMKM menjadi ujung tombak pemulihan perekonomian dalam masa pandemi ini.

“Perlu mewujudkan konsep perlindungan konsumen, menitik beratkan pada perlindungan dari produk cacat yang diperoleh dari produsen (secara luas). Secara a contrario, konsumen haruslah selektif untuk dapat memperoleh produk-produk yang baik untuknya, demi meningkatkan pengetahuan
konsumen, pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen”, tambahnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menyampaikan bahwa rakerda yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2021) akan datang, memang sudah diatur dalam AD dan ART sejak awal berdirinya LPKAN Indonesia.

“Selain membahas mengenai program kerja kedepan, juga akan membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus, dan masing-masing bidang,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi mengembalikan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dimasyarakat khususnya oleh stake holder sendiri.

“DPP LPKAN Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait bagaimana perlindungan konsumen dan peningkatan produk dapat dilakukan, ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan stabilitas ekonomi secepat mungkin”, ucap Ali.

Perlu diketahui DPP LPKAN Indonesia juga telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Undang- Undang Ombudsman yang baru.

“Disini DPP LPKAN Indonesia berperan sebagai ahli (sharing team) dalam perumusan RUU Ombudsman yang baru, tindakan- tindakan yang dilakukan oleh LPKAN Indonesia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, namun dapat juga berkolaborasi dengan stake holder dalam upaya peningkatan pelayanan publik, karena pelayanan publik yang dimotori oleh pemerintah sudah semakin membaik, dan selalu menjadi idaman masyarakat”, tandasnya.(din)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com