DPRD Jatim Desak Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Diusut Tuntas, Soroti Lemahnya Perlindungan Whistleblower
Surabaya, 8 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak penanganan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim dilakukan secara transparan dan tuntas. Selain meminta penegak hukum memperluas penyidikan, DPRD juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap whistleblower serta masih bertahannya sejumlah nama lama dalam struktur direksi dan komisaris Bank Jatim.
Hingga kini DPRD Jatim mengaku belum melihat langkah konkret dari Pemerintah Provinsi maupun Bank Jatim dalam melindungi whistleblower, pelapor kasus kredit fiktif, yang diduga dimutasi setelah melapor.
“Setahu saya belum ada langkah konkret. Bahkan, rekomendasi DPRD terkait kasus ini kepada Gubernur Jatim juga diabaikan. Usulan pembentukan Pansus Bank Jatim yang diinisiasi Fraksi PKB juga dipatahkan di Banmus untuk tidak dibahas,” ungkap salah satu anggota DPRD Jatim.
Perbedaan Keterangan Direksi dan Auditor Bank Jatim
DPRD juga menyoroti perbedaan keterangan antara auditor internal Bank Jatim dan mantan Direktur Utama terkait asal mula temuan kasus kredit fiktif ini. “Saya pribadi menyayangkan keterangan Dirut lama. Saya belum tahu apakah DPRD masih bisa memanggil kembali yang bersangkutan, mengingat beliau sudah tidak menjabat,” ujarnya.
Sejak awal mencuatnya kasus ini, DPRD telah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan keterlibatan jajaran direksi dan komisaris lama. Melalui Pansus, DPRD berharap dapat memanggil berbagai pihak, termasuk whistleblower, guna memperdalam proses klarifikasi.
“DPRD sudah merekomendasikan untuk mengganti total seluruh jajaran direksi dan komisaris. Tapi Gubernur sepertinya masih berat menggeser beberapa nama lama,” tegasnya.
DPRD Akan Bersurat ke OJK
Terkait proses fit and proper test jajaran pengurus baru Bank Jatim yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Jatim menyatakan akan bersurat jika ada indikasi keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Fit and Proper Test sudah dijalankan. Jika masih memungkinkan, kami akan bersurat ke OJK untuk menunda pengumuman hasilnya,” kata anggota DPRD tersebut.
Nama Gubernur Disebut Saksi
DPRD juga menanggapi serius pernyataan saksi dalam persidangan yang menyebut nama Gubernur Jatim masuk dalam sirkel pemilik perusahaan terkait kredit fiktif. “Kita harus menghargai keterangan saksi. Terlepas benar atau tidak, saksi sudah disumpah sebelum memberikan keterangan. Ada baiknya memang Kejaksaan memanggil Gubernur untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
DPRD menegaskan komitmennya mendukung Kejaksaan Tinggi Jatim agar proses hukum kasus kredit fiktif ini tidak berhenti di tingkat penyidikan. “Kami mendorong agar kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dari kredit fiktif tersebut,” tegasnya.
Audit Internal Belum Dipanggil Ulang
DPRD Jatim mengaku belum meminta laporan audit internal (SKAI) terbaru dari Bank Jatim. “Sejauh ini kami belum memanggil kembali Bank Jatim karena jajaran direksi dan komisaris masih belum resmi menjabat. Kami masih menunggu hasil fit and proper test OJK,” jelasnya.
Kasus kredit fiktif ini dinilai DPRD Jatim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap BUMD milik Pemprov Jatim, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyelesaian dan pengusutan tuntas menjadi ikhtiar mengembalikan kepercayaan publik. Semoga tidak berdampak pada kontribusi PAD,” pungkasnya.