Dugaan Pencemaran Nama Baik, Aktris Cynthiara Alona Dilaporkan ke Polisi

0 309

JAKARTA, Lenzanasional – Aktris Cynthiara Alona dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan pengacaranya, Halim Darmawan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Cynthiara Alona dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan surat laporan yakni LP/ B / 1246 / IX / 2022 / SPKT /Restro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya,

Halim melaporkan model kelahiran Medan itu lantaran merasa dituduh melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Ia pun berharap atas laporan itu dapat memberikan efek jera kepada Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya, Maryono Achmad.

“Pelapor sudah diperiksa tinggal Cynthiara Alona nanti dipanggil dan kita semua dalam lidik,” ucap Kuasa hukum Halim Darmawan, Dedy DJ dalam keterangannya, Minggu (1/10/2022).

Dengan demikian kata dia, sebagai hak jawab, pihaknya memiliki hak hukum Doktor Halim untuk melaporkan Cynthiara Alona karena diduga sebagai aktornya.

“Kenapa pengacaranya bicara ada aktornya. Sehingga kalau ada aktornya ya kita laporkan ke Kepolisian dan untuk pengacaranya kita laporkan ke Dewan Etik, itu saja,” tandas Dedy.

“Jadi Cynthiara Alona, kami patut diduga ya telah melakukan pencemaran nama baik Doktor Halim,”tambahnya.

Menurutnya, tujuan hukum adalah kepastian, keadilan. Sementara kliennya merasa perilaku yang dilakukan pengacaranya Alona maupun Alonanya, itu dinilai hanya memiliki kepentingan tertentu.

“Hal itu kita anggap sebagai upaya menggiring opini ada dan ada kemungkinan Cynthiara Alona naik kembali kariernya begitu juga dengan lawyernya tanpa dia memikirkan dampak dari perbuatan dia secara nyata yang dapat merugikan nama baiknya Halim,” ucapnya.

Lebih lanjut, demi keadilan pihaknya mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan Cynthiara Alona. Agar ke depannya Cynthiara Alona tidak melakukan perbuatan serupa.

Dalam kesempatan itu, Halim menyampaikan, jika (Cynthists Alona-red) datang baik-baik ke dan mengakui kesalahan dan khilaf, yang intinya ada itikad baik, pihaknya mengaku bakal memaafkan. (Malik)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com