Gelapkan Motor Rekan Kerja, Dua Pelaku Dibekuk TAB Polsek Gayungan

Polsek Gayungan Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan

0 219

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Tidak butuh waktu lama Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan ungkap dan tangkap pelaku aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Hal ini seperti yang terjadi pada dua tersangka atas nama, Ely Prionggo (32) Tahun, warga Jalan Brawijaya Kedurus Sawunggaling Wonokromo Surabaya, dan Moch. Abdul Hadi (47) warga Dsn. Sumberwudi Karanggeneng Kab. Lamongan.

Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut ditangkap TAB Polsek Gayungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto S.H. Lantaran, keduanya terbukti melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud pasal Pasal 378 dan atau 372 KHUPidana. Tentang penipuan dan penggelapan.

Kepada wartawan Lenzanasional.com, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto S.H. Mewakili Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Harianto S.H., mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat laporan dari korban atas nama, Munir (37) tahun, alamat domisili Jalan Gayung Kebonsari Surabaya.

“Kepada polisi, korban memberi keterangan yang mengatakan, dirinya telah ditipu oleh tersangka, Ely Prionggo yang menggelapkan sepeda motornya,“ ucapnya.

Lanjut Iptu Hedjen menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari tersangka Ely yang datang ke korban di mes Karyawan di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, pada hari Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 20.00 Wib. Dengan maksud dan tujuan tersangka untuk meminjam sepeda motor milik korban.

“Menurut saudara Munir (korban) adalah karyawan yang merupakan petugas kebersihan di Jalan Gayungan Kebonsari Surabaya, dan sehari-harinya korban tinggal di Mes Karyawan. Dan tersangka Ely sendiri juga teman kerjanya,“ terangnya. Jum’at, (12/02/2021).

Masih kata Iptu Hedjen, kepada korban, tersangka mengatakan, pinjam sepeda motor korban dengan alasan mau ke ATM BCA terdekat. Kemudian, korban meminjamkannya dan juga memberikan STNKnya tanpa ada rasa curiga.

Namun, Korban mulai gundah, ketika tersangka tidak juga mengembalikan sepedanya. Sehingga korban datang ke Mapolsek Gayungan, guna melaporkan tersangka.

Dengan dasar laporan dari korban, TAB Polsek Gayungan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Tidak lama kemudian, TAB berhasil mengetahui lokasi keberadaan tersangka di daerah Wonokitri Surabaya. Lalu, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto bersama anggotanya bergegas menuju lokasi keberadaan tersangka.

Di lokasi tersebut, TAB berhasil meringkus Ely Prionggo (tersangka). Dan

Saat di interograsi petugas, tersangka Ely mengakui, bahwa sepeda milik korban digadaikan secara bersama-sama dengan temannya atas nama Moch. Abdul Hadi kepada seseorang di daerah Wonokusumo Surabaya senilai Rp 4.650.000,. dan hasil gadai dibagi dua.

Selanjutnya, TAB Polsek Gayungan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus teman tersangka Ely. Yang bernama, Moch. Abdul Hadi (47) di tempat persembunyiannya.

Kepada polisi kedua tersangka memberi pengakuan dari hasil penggelapan sepeda motor milik korban, tersangka Ely prionggo mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.450.000. Sedangkan tersangka Moch. Abdul Hadi mendapat keuntungan dengan besar Rp. 1.200. 000.

Ditambahkan, selain meringkus kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah BPKB kendaraan nomor O-05720998, Serta 1 ranmor yamaha lexi. (NR/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com